Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Ekspor Terigu
Bantah Campur Tangan, Dipo Jelaskan Kasus Ekspor Terigu Turki
Monday 26 Nov 2012 17:54:52
 

Penjelasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam saat dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (26/11).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain masalah anggaran dan tindakannya melaporkan tiga kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (26/11), Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam juga dicecar Akbar Faisal, anggota Fraksi Hanura, soal keterlibatannya dalam ekspor terigu Turki ke Indonesia.

Seskab menjelaskan, kedekatannya dengan Turki terkait dengan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal D-8, organisasi negara-negara berkembang yang penduduknya besar dan mayoritas muslim, dan berbasis di Istambul, Turki, sebelum menjadi anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Anggota D-8 adalah Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Pakistan dan Turki, yang berbasis di Istambul, Turki.

Dalam posisinya sebagai Sekjen D-8 itulah, kata Dipo, ia sering menghadapi tuntutan untuk meningkatkan intra trade, yang baru 150 miliar dollar di antara 8 negara tadi. “Jadi ada protes dari pihak Turki ketika saya sebagai Sekjen D-8. Turki selalu defisit terhadap perdagangannya dengan Indonesia, sementara Indonesia selalu untuk kurang lebih 400-600 juta dollar,” ungkapnya.

Seskab mengaku sudah mendengar laporan dari Apindo sebagaimana diterima anggota Komisi II DPR soal ekspor terigu Turki ke Indonesia. Ia menjelaskan, ekspor terigu Turki ke Indonesia adalah 60% dari ekspor mereka, namun kemudian ada upaya untuk dikenakan pajak ekspor 20%.

“Nah, jadi kan ada protes itu, ketika saya sebagai Seskab, ketika Presiden ke Turki, maka dalam perjanjian bilateral antara dua negara Presiden Turki, saya menyampaikan hal tersebut. Akhirnya disepakati untuk itu tidak dilakukan karena memang kerugian dari Turki yang cukup besar. Negara lain baru 200 juta sudah protes, ini sudah 400-600 juta dollar AS, dan ini telah puluhan tahun,” papar Dipo.

Dalam kesempatan itu, Seskab mengemukakan, sudah lebih 35 tahun ada monopoli tepung terigu di Indonesia. Namun saat dirinya masih menjadi Deputi Menteri Perekonomian, Dipo memecah monopoli itu dengan mempersilahkan kepada pihak Australia untuk masuk.

“Kita buka, kita pecahkan monopoli itu, siapa yang beruntung. Yang beruntung adalah sekarang kalau ini adalah kualitas nomor 3. Ini adalah UKM. Ini dalam perjanjian antara dua negara sekarang. Kalau dibilang saya yang membela terus segala macam, buat apa, ini sudah perjanjian bilateral, bukan saya, malah UKM juga ikut,” tukas Dipo.

Soal Turki, lanjut Seskab, ia sudah menyampaikan kalau mau masuk di pasaran Indonesia agar mau juga menanam investasi di Indonesia. “Sekarang Turki sudah mulai invest. Kan baik ada dua tiga yang invest, meski tidak sebesar Bogasari,” jelas Dipo.

Seskab bersikukuh apa yang dilakukannya tidak semata membela Turki, karena yang untung juga Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menjajakan produksi terigu kualitas 3. Sementara dari sisi hubungan Indonesia - Turki sendiri, kini lebih seimbang, dengan nilai 2 miliar dollar AS. “Ekspor kita ke Turki juga 2 juta dollar,” pungkas Dipo.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Ekspor Terigu
 
  Bantah Campur Tangan, Dipo Jelaskan Kasus Ekspor Terigu Turki
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2