JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah penetapan status Hercules sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan langsung dilakukan penahanan terkait kepemilikan senjata api Jenis FN beserta 2 magazine dan 27 butir amunisinya.
Pengacara Hercules, Ikram Munthalib SH ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, langsung membantah bahwa senpi yang ditemukan merupakan milik Hercules, Ketua GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru).
"Tidak benar itu senjata api milik Pak Hercules, saya melihat sendiri itu dari mobil Frangki Kili-Kili. Apalagi dikatakan itu ditemukan dirumahnya, itu tidak benar. Dan Frangki sudah mengakui bahwa senjata api itu miliknya, bukan milik Hercules," ujar Ikram Munthalib.
Selanjutnya Ikram Munthalib mengatakan akan segera mengadakan rapat dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, serta tidak tertutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum Praperadilan terkait proses penangkapan terhadap Hercules, yang dinilainya banyak kejanggalan.
Seperti diketahui, Hercules saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan dikenakan dengan pasal berlapis dari kepemilikan senjata api UU Darurat No. 12 tahun 1951, serta pasal 160, penghasutan dan pemerasan 368 KUHP serta 214 penyerangan terhadap aparat hukum.(bhc/put) |