Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hercules
Bantah Senpi Milik Hercules, Pengacara: Kami Akan Melakukan Upaya Hukum
Sunday 10 Mar 2013 10:54:35
 

Pengacara Hercules, Ikram Munthalib SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah penetapan status Hercules sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan langsung dilakukan penahanan terkait kepemilikan senjata api Jenis FN beserta 2 magazine dan 27 butir amunisinya.

Pengacara Hercules, Ikram Munthalib SH ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, langsung membantah bahwa senpi yang ditemukan merupakan milik Hercules, Ketua GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru).

"Tidak benar itu senjata api milik Pak Hercules, saya melihat sendiri itu dari mobil Frangki Kili-Kili. Apalagi dikatakan itu ditemukan dirumahnya, itu tidak benar. Dan Frangki sudah mengakui bahwa senjata api itu miliknya, bukan milik Hercules," ujar Ikram Munthalib.

Selanjutnya Ikram Munthalib mengatakan akan segera mengadakan rapat dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, serta tidak tertutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum Praperadilan terkait proses penangkapan terhadap Hercules, yang dinilainya banyak kejanggalan.

Seperti diketahui, Hercules saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan dikenakan dengan pasal berlapis dari kepemilikan senjata api UU Darurat No. 12 tahun 1951, serta pasal 160, penghasutan dan pemerasan 368 KUHP serta 214 penyerangan terhadap aparat hukum.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2