Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Bantah Tudingan Pemohon, KPU Murung Raya dan Pasangan Perdie-Darmaji Hadirkan Ahli
Thursday 02 May 2013 09:44:54
 

Ahli yang dihadirkan Termohon Saldi Isra dan dari Pihak Terkait Irman Putra Sidin usai diambil sumpah ahli oleh majelis hakim di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya (Termohon) dan Pasangan Calon Terpilih Perdie M. Yoseph - Darmaji (Pihak Terkait) menghadirkan masing-masing seorang ahli dalam sidang lanjutan Perkara Pemilukada Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (1/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Hadir pada kesempatan tersebut Saldi Isra sebagai ahli Termohon dan Irman Putra Sidin sebagai ahli dari Pihak Terkait.

Dalam pendapat ahlinya, Saldi Isra, menyoroti tentang tindakan KPU Murung Raya yang tetap melanjutkan pelaksanaan pemungutan suara meskipun ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya perihal Keputusan KPU Murung Raya tentang penetapan pasangan calon kepala daerah yang lolos dalam Pemilukada Murung Raya 2013. Di mana, dalam salah satu amar Putusan PTUN Palangka Raya menyatakan, memerintahkan Termohon untuk mengikutsertakan Bakal Pasangan Calon Rojikinnor dan M. Setia Budi (Pemohon Perkara No. 39/PHPU.D-XI/2013).

Faktanya, Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara meskipun ada Putusan PTUN Palangka Raya. Karena, Putusan PTUN keluar dua hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dan di samping itu, Termohon sedang melakukan banding terhadap Putusan PTUN dimaksud.

Menurut Saldi, pada prinsipnya tindakan Termohon itu dapat dibenarkan secara hukum. Karena, Putusan PTUN di tingkat pertama kehilangan kekuatan mengikatnya ketika salah satu pihak melakukan banding. Secara bersamaan pula, putusan tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

Dalam hukum acara PTUN, kata Saldi, juga dikenal adanya asas praduga keabsahan. Yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan badan atau pejabat tata usaha negara dianggap sesuai aturan hukum sampai dinyatakan sebaliknya. Berdasarkan asas ini, semua produk hukum maupun tindakan konkrit yang diambil oleh pejabat tata usaha negara, termasuk yang diambil oleh KPU Kabupaten/Kota, harus dianggap sah sampai ada pembatalan dilakukan oleh lembaga berwenang.

“Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan tata usaha negara serta tindak badan tata usaha negara yang digugat. Keputusan KPU Murung Raya terkait pelaksanaan Pemilukada tetap sah. Tidak hanya itu, berdasarkan prinsip dan asas yang ada, Keputusan KPU Murung Raya untuk melanjutkan proses pemungutan suara adalah sah secara hukum,” tegas Saldi.

Sementara itu, Ahli Pihak Terkait, Irman Putra Sidin, memaparkan pandangan tentang izin cuti bagi kepala daerah yang menjadi juru kampanye salah satu pasangan calon dan hubungan darah antara kepala daerah yang sedang menjabat dengan salah satu pasangan calon serta konsekuensi hukumnya.

Pada intinya, kata Irman, dalam desain tata negara kita, jabatan politik seperti presiden, gubernur, bupati, dan walikota merupakan jabatan yang tidak diharamkan bersentuhan dengan partai politik. Berbeda dengan pegawai negeri sipil, polisi, dan TNI yang disterilkan dari keanggotaan dan kepengurusan partai politik.

“Oleh karenanya, bupati bisa menjadi juru kampanye. Yang penting dilakukan selama pada masa kampanye dan tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon,” ujar Irman. Ketentuan ini, menurutnya, juga berlaku bagi kepala daerah yang tidak sedang mencalonkan diri, namun ikut mendukung salah satu pasangan calon.

Pertanyaan selanjutnya, apakah jika kepala daerah yang menjadi salah satu juru kampanye tidak memilik izin cuti, akan berakibat pada didiskualifikasinya pasangan calon yang diusung? Irman menegaskan, tidak ada hubungannya antara izin cuti seorang kepala daerah yang mendukung dengan pasangan calon yang didukungnya.

“Tidak bisa berimplikasi dengan mendiskulaifikasi pasangan calon. Karena sesungguhhya pelanggaran itu bukanlah perbuatan yang berada dalam kendali otonom pasangan calon, melainkan pada diri kepala daerah sendiri,” tutur Irman. Selain itu, menurutnya, rezim pelanggaran tersebut telah memiliki ranah tersendiri dalam lingkup kekuasaan pemerintahan. Di mana kepala daerah itu dapat dikenakan teguran lisan, tertulis, atau hukuman yang lebih berat lainnya.

Terkait dengan adanya hubungan darah dan saling mendukung antara calon dengan incumbent saat Pemilukada, dalam pandangan Irman, hal itu merupakan fenomena yang tak bisa dihindari. Dia berpendapat, ini merupakan suatu yang wajar-wajar saja, selama bentuk dukungan masih dalam koridor hukum yang berlaku.

Pada dasarnya, selama incumbent tidak menggunakan fasilitas jabatan dan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk mempengaruhi signifikansi keterpilihan salah satu calon secara terstruktur, sistematis, dan masif, menurut Irman, hal itu tidak berakibat pada diskualifikasi pasangan calon.

Setelah mendengarkan pandangan kedua ahli, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK M. Akil Mochtar, selanjutnya mendengarkan saksi-saksi dari Termohon dan Pihak Terkait. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (2/5) pagi.(ddi/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2