Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bapeten
Bapeten Rancang Undang Undang Keamanan Nuklir
Thursday 26 Jun 2014 01:17:09
 

Prof. Dr. Jazi Eko Isliyanto, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).(Foto: BH/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mencanangkan pada tahun 2015 Indonesia diharapkan telah memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir. Oleh karenanya, dengan menggandeng stakeholder terkait, Bapeten kini mengolah rancangan/draft UU tersebut agar keamanan soal pengelolaan nuklir, terutama dalam pemanfaatan tenaga nuklir bidang industri dan medik, dapat mencapai hasil optimal.

“Kami harap tahun depan Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang pengelolaan nuklir terutama dari sisi keamanannya. Sejauh ini pelanggaran hukum dalam pengelolaan tenaga nuklir dibidang Industri dan medik hanya dijerat dalam KUHP dan hal itu belum dianggap maksimal dalam menyelesaikan masalah. Saya ambil contoh soal radiasi. Tentang radiasi dalam aturan undang-undang seyogyanya turut membicarakan kualitas sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya. Itu salah satu contohnya. Jadi semua jelas dalam aspek keamanan,” papar Prof. Dr. Jazi Eko Isliyanto, Kepala Bapeten pada BeritaHUKUM.com disela Seminar Keselamatan Nuklir, Rabu (25/06).

Sekedar mengingatkan, Pemerintah telah mengeluarkan lima perangkat hukum yang berhubungan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara Undang-Undang (UU), yaitu melalui UU 30 Tahun 2007 Tentang Energi, UU No. 17 Tentang Rencana Program Jangka Panjang Nasional, UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran, UU No. 9 Tahun 1997 Tentang Pengesahan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara dan UU No. 8 Tahun 1988 Tentang Pengesahan Perjanjian mengenai pencegahan penyebaran senjata senjata nuklir.

Pada pertemuan tersebut dipaparkan pula model komunikasi yang tepat guna pengawasan nuklir. Antara lain merangkai komunikasi melalui pengadaan seminar yang akhirnya dapat menjalin komunikasi, mempromosikan hasil penelitian maupun kajian.

“Kami harap model seminar ini mampu mengoptimalkan peran pemerintah dan masyarakat guna membentuk komunikasi yang menghasilkan. Salah satunya adalah komunikasi dalam bidang pengawasan dan keamanan,” tutur Jazi Eko Isliyanto menambahkan.

Adapun Bapeten sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian hingga saat ini telah memiliki 450 pegawai dan sekitar 200 karyawannya merupakan tenaga ahli. (bhc/mat)



 
   Berita Terkait > Bapeten
 
  Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat
  Dua Sisi Mata Pisau Radiasi, Manfaat dan Bahaya Radiasi yang Sesungguhnya
  Bapeten Rancang Undang Undang Keamanan Nuklir
  Polri Tangani Empat Kasus Soal Zat Radio Aktif Bersama BAPETEN
  Bapeten Komit Awasi Produk Impor
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2