Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PLTN
Bapeten Siapkan Penanggulangan Bencana Nuklir
Tuesday 22 May 2012 21:09:05
 

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada acara Asian Nuclear Safety Network (ANSN) (Foto: bapeten.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memastikan Indonesia siap dan tanggap menghadapi kecelakaan nuklir yang dapat terjadi di Indonesia. Terbentuknya Organisasi Tanggap Darurat Nuklir Nasional (OTDNN) sejak lima tahun lalu, membuat Indonesia siap menghadapi situasi terburuk.

"Memang Indonesia belum memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, baru sebatas reaktor riset, tetapi kita siap jika suatu saat PLTN akhirnya beroperasi dan terjadi kemungkinan terburuk seperti di Fukushima. Organisasi ini merupakan operasional standar yang penguasaannya terus ditingkatkan," kata Khoirul Huda, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Senin (21/5), di sela pertemuan Asian Nuclear Safety Network (ANSN) pada 21-25 Mei di Hotel Sahid Jakarta.

Kecelakaan nuklir sendiri masuk kategori bencana. Karenanya, organisasi itu selain beranggotakan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Polri, TNI AD, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) juga beranggotakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan masuknya berbagai instansi ini, berbagai skenario pun sudah disiapkan jika terjadi kecelakaan nuklir.

"Organisasi ini juga semakin kuat karena ada payung hukumnya yaitu Undang-undang no 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran," tambahnya.

Terkait pertemuan tahunan itu, Direktur Keteknikan dan Kesiagaan Nuklir Bapeten, Suharyanta, mengatakan anggota ANSN merupakan negara yang memiliki program pemanfaatan tenaga nuklir. Yaitu China, Jepang, Korea, Vietnam, Malaysia, Philipina, Thailand, Indonesia, Singapura, Bangladesh dan Kazaktan. Beberapa negara lain, seperti Amerika, Australia, Perancis, dan Uni Eropa turut aktif mendukung kegiatan tahunan ini.

"Salah satu yang dikaji yaitu Dose Assesment, tidak hanya bicara tentang standar dosis dari aktifitas radiasi lingkungan, juga membicarakan dampak lingkungan yang terjadi jika terjadi kecelakaan ketenaganukliran," katanya.

Yang harus diperhatikan, setiap fasilitas nuklir beresiko tetapi melalui kajian ini bagaimana memaksimal manfaat daripada resiko. Pengkajian dan penilaian dosis yang baik, akan mengurangi dampak resikonya. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > PLTN
 
  Koalisi Masyarakat Tolak PLTN Kaltim
  Menko Sofyan Tolak Investasi PLTN Rusia
  Aspek Politik Akan Ganjal Fase Dua Pembangunan PLTN
  PLTN Non Komersil Solusi Tekan Kepentingan Politik
  Sebelum Mengambil Keputusan Besar, PLTN Dianggap Efisien dan Efektif?
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2