Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PLTN
Bapeten Siapkan Penanggulangan Bencana Nuklir
Tuesday 22 May 2012 21:09:05
 

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada acara Asian Nuclear Safety Network (ANSN) (Foto: bapeten.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memastikan Indonesia siap dan tanggap menghadapi kecelakaan nuklir yang dapat terjadi di Indonesia. Terbentuknya Organisasi Tanggap Darurat Nuklir Nasional (OTDNN) sejak lima tahun lalu, membuat Indonesia siap menghadapi situasi terburuk.

"Memang Indonesia belum memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, baru sebatas reaktor riset, tetapi kita siap jika suatu saat PLTN akhirnya beroperasi dan terjadi kemungkinan terburuk seperti di Fukushima. Organisasi ini merupakan operasional standar yang penguasaannya terus ditingkatkan," kata Khoirul Huda, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Senin (21/5), di sela pertemuan Asian Nuclear Safety Network (ANSN) pada 21-25 Mei di Hotel Sahid Jakarta.

Kecelakaan nuklir sendiri masuk kategori bencana. Karenanya, organisasi itu selain beranggotakan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Polri, TNI AD, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) juga beranggotakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan masuknya berbagai instansi ini, berbagai skenario pun sudah disiapkan jika terjadi kecelakaan nuklir.

"Organisasi ini juga semakin kuat karena ada payung hukumnya yaitu Undang-undang no 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran," tambahnya.

Terkait pertemuan tahunan itu, Direktur Keteknikan dan Kesiagaan Nuklir Bapeten, Suharyanta, mengatakan anggota ANSN merupakan negara yang memiliki program pemanfaatan tenaga nuklir. Yaitu China, Jepang, Korea, Vietnam, Malaysia, Philipina, Thailand, Indonesia, Singapura, Bangladesh dan Kazaktan. Beberapa negara lain, seperti Amerika, Australia, Perancis, dan Uni Eropa turut aktif mendukung kegiatan tahunan ini.

"Salah satu yang dikaji yaitu Dose Assesment, tidak hanya bicara tentang standar dosis dari aktifitas radiasi lingkungan, juga membicarakan dampak lingkungan yang terjadi jika terjadi kecelakaan ketenaganukliran," katanya.

Yang harus diperhatikan, setiap fasilitas nuklir beresiko tetapi melalui kajian ini bagaimana memaksimal manfaat daripada resiko. Pengkajian dan penilaian dosis yang baik, akan mengurangi dampak resikonya. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > PLTN
 
  Koalisi Masyarakat Tolak PLTN Kaltim
  Menko Sofyan Tolak Investasi PLTN Rusia
  Aspek Politik Akan Ganjal Fase Dua Pembangunan PLTN
  PLTN Non Komersil Solusi Tekan Kepentingan Politik
  Sebelum Mengambil Keputusan Besar, PLTN Dianggap Efisien dan Efektif?
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2