Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PLTN
Bapeten Siapkan Penanggulangan Bencana Nuklir
Tuesday 22 May 2012 21:09:05
 

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada acara Asian Nuclear Safety Network (ANSN) (Foto: bapeten.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memastikan Indonesia siap dan tanggap menghadapi kecelakaan nuklir yang dapat terjadi di Indonesia. Terbentuknya Organisasi Tanggap Darurat Nuklir Nasional (OTDNN) sejak lima tahun lalu, membuat Indonesia siap menghadapi situasi terburuk.

"Memang Indonesia belum memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, baru sebatas reaktor riset, tetapi kita siap jika suatu saat PLTN akhirnya beroperasi dan terjadi kemungkinan terburuk seperti di Fukushima. Organisasi ini merupakan operasional standar yang penguasaannya terus ditingkatkan," kata Khoirul Huda, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Senin (21/5), di sela pertemuan Asian Nuclear Safety Network (ANSN) pada 21-25 Mei di Hotel Sahid Jakarta.

Kecelakaan nuklir sendiri masuk kategori bencana. Karenanya, organisasi itu selain beranggotakan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Polri, TNI AD, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) juga beranggotakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan masuknya berbagai instansi ini, berbagai skenario pun sudah disiapkan jika terjadi kecelakaan nuklir.

"Organisasi ini juga semakin kuat karena ada payung hukumnya yaitu Undang-undang no 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran," tambahnya.

Terkait pertemuan tahunan itu, Direktur Keteknikan dan Kesiagaan Nuklir Bapeten, Suharyanta, mengatakan anggota ANSN merupakan negara yang memiliki program pemanfaatan tenaga nuklir. Yaitu China, Jepang, Korea, Vietnam, Malaysia, Philipina, Thailand, Indonesia, Singapura, Bangladesh dan Kazaktan. Beberapa negara lain, seperti Amerika, Australia, Perancis, dan Uni Eropa turut aktif mendukung kegiatan tahunan ini.

"Salah satu yang dikaji yaitu Dose Assesment, tidak hanya bicara tentang standar dosis dari aktifitas radiasi lingkungan, juga membicarakan dampak lingkungan yang terjadi jika terjadi kecelakaan ketenaganukliran," katanya.

Yang harus diperhatikan, setiap fasilitas nuklir beresiko tetapi melalui kajian ini bagaimana memaksimal manfaat daripada resiko. Pengkajian dan penilaian dosis yang baik, akan mengurangi dampak resikonya. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > PLTN
 
  Koalisi Masyarakat Tolak PLTN Kaltim
  Menko Sofyan Tolak Investasi PLTN Rusia
  Aspek Politik Akan Ganjal Fase Dua Pembangunan PLTN
  PLTN Non Komersil Solusi Tekan Kepentingan Politik
  Sebelum Mengambil Keputusan Besar, PLTN Dianggap Efisien dan Efektif?
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2