Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
2023-02-04 01:03:14
 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pejabat Divhubinter Polri, dan perwakilan kedutaan besar Malaysia dalam rilis pemusnahan narkoba jenis sabu dan pemulangan DPO AA.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri merilis pemulangan Akbar Antoni (AA) tersangka kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 179 kilogram (kg) yang melarikan diri ke Malaysia saat dilakukan penangkapan pada Oktober 2022.

"Pemulangan salah satu DPO atas nama AA (Akbar Antoni) dari negara Malaysia ke Indonesia, terkait dengan kasus peredaran gelap narkoba," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/1)

Ramadhan menerangkan, pemulangan buronan AA merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia (DRM).

"Dittipid Narkoba bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan polisi Diraja Malaysia (DRM) kemudian mengamankan yang bersangkutan (AA) dan memulangkan ke Indonesia," sambungnya.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, buronan Akbar Antoni merupakan pengendali transportasi dari 179 kg sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Keterlibatan AA terungkap dari penangkapan tersangka F (Fatahilla) pada awal Oktober 2022 dalam operasi gabungan Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.

“Dari penangkapan satu tersangka F yang berperan sebagai transportasi darat membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat barang bukti 179 kg narkoba sabu,” kata Krisno, dikutip antaranews.

Sabu 179 kg yang dikemas dalam bungkus teh china, dikirim dari Malaysia kepada pemesan di Indonesia.

Tersangka AA, lanjut Krisno, berperan mencari kurir (tekong) darat maupun kurir laut yang bertugas menjemput dan membawa sabu dari jaringan Myanmar tersebut dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh.

“AA ini sudah sering bolak-balik masuk Indonesia-Malaysia, karena sudah berada di Johor Malaysia selama 11 tahun terakhir bersama keluarganya," beber Krisno.

Menariknya, tambah Krisno, pekerjaan AA selain sebagai pengendali narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, juga punya bisnis perdagangan ikan.

"AA juga punya bisnis perdagangan ikan di Malaysia," imbuhnya.

Krisno menambahkan, tersangka AA dalam menjalankan bisnis peredaran gelap narkoba dengan merekrut orang yang mau menjadi penjemput di laut dan di darat untuk kemudian didorong kepada pemesan yang ada di Indonesia.

Disampaikan Krisno, pemulangan pengendali narkoba ini bentuk keseriusan Polri dalam melakukan upaya luar biasa mencegah dan memberantas tindak pidana peredaran gelap narkoba.

"Karena kejahatan narkoba ini salah satu bentuk kejahatan transnasional, sehingga Polri tidak hanya bekerja di dalam negeri tetapi juga memerlukan kerja sama pihak luar negeri," ujarnya.

“Jadi ini bentuk keseriusan Bapak Kapolri dengan tagline Presisinya (#Presisi) bahwa kami tidak hanya menjadi pemadam kebakaran dengan menegakkan hukum di wilayah hukum Indonesia tetapi Polri juga terbuka dengan menangkap otak dari pelaku kejahatan, utamanya masalah transportasi narkoba," tandas Krisno.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi

PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2