JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan 49 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2014.
Dalam pemeriksaan itu, Ahok dicecar dengan 20 pertanyaan. "Sekitar 20-an pertanyaan, kan tanya nama, Intinya saya kira belasan," kata Ahok di Mabes Polri, Kamis (25/2).
Selanjutnya, Ahok menambahkan pemeriksaan dirinya tersebut untuk melengkapi pemberkasan dengan tersangka dua anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firman.
"Ternyata untuk jadi saksi yang anggota DPRD, yang dulu itu datang untuk saksi yang Alex Usman. Sekarang saya dipanggil untuk melengkapi untuk saksi yang anggota DPR, Firman sama Fahmi, itu saja," jelasnya.
Sebelumnhya, penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi UPS senilai Rp 100 miliar yaitu mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman dan Kasus Sarpras Sudin Dikemen Jakarta Pusat Zainal. Kini, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yakni Fahmi Zulfikar dan M. Firman.
Selain Ahok, rencananya, penyidik Bareskrim Polri juga akan memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP, Abraham Lunggana. Legislator yang akrab disapa Lulung itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner 3D di 25 sekolah SMAN/SMKN Jakarta Barat tahun anggaran 2014.(bh/as) |