Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bareskrim
Bareskrim Periksa Mahfud Hanya Satu jam
Thursday 29 Sep 2011 18:17:17
 

Ketua MK Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan dua hakim konstitusi, Harjanto serta Maria Farida Indrati memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Mereka datang secara sukarela untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi mantan panitera MK Zainal Abidin Hoesei. Hal ini terkait dengan penyidikan kasus pemalsuan surat putusan MK.

"Syukurlah, pemeriksaan kami berjalan lancar dan cepat. Ini agak lama, karena kami masih ngobrol soal-soal lain. Pemeriksaan kami sendiri berlangsung tidak lebih dari satu jam. Kami memberi keterangan untuk Pak Zainal,” kata Mahfud yang didampingi Harjanto, Maria, dan Sekjen MK Janedjri M Gaffar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9).

Seperti diketahui, pemeriksaan ini atas permintaan tersangka Zainal Arifin Hoesein. Mereka hadir untuk menjadi saksi meringankan. Mereka pun menyanggupinya dan untuk mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaanitu, ketiganya berinisiatif datang sendiri dan tak memerlukan surat izin dari Presiden SBY bagi keperluan pemeriksaan seorang pejabat tinggi negara.

Menurut Mahfud, masing-masing dari mereka telah menyampaikan segala sesuatu yang mereka tahu tentang kasus pemalsuan surat MK tersebut. Setiap hakim diperiksa sesuai dengan kapasitas masing-masing. "Banyak yang kami jelaskan. Saya menerangkan nota dinas yang menyebabkan Zainal Arifin menjadi tersangka," ungkapnya.

Dalam kesmepatan ini, Mahfud membantah kesediaannya ini sekaligus untuk mengintervensi Polri. Justru dirinya merasa yakin kepolisian memiliki standar sendiri untuk mengungkap secara tuntas kasus-kasus yang ditanganinya. Tentunya standar itu harus sesuai dengan hukum yang benar. "Saya melihat (kinerja Polri masih dalam koridor) hukum. Saya kira belum ada sesuatu yang secara nyata keluar dari jalur," jelasnya.

Menurut dia, penyidik memiliki standar profesionalisme sendiri tentang bagaimana mengungkap sebuah kasus. Standar profesionalisme ini, lanjutnya, tentu berlandaskan hukum yang benar. Sedangkan tersangka Zainaldianggap ceroboh. Pasalnya, dia tidak langsung menghancurkan atau membuang konsep surat nota dinas yang kemudian disebut-sebut palsu oleh Polri dan MK. "Saya anggap agak ceroboh. Surat yang sudah dibatalkan itu kok tidak dimusnahkan. Sehingga itu menjadi alat bagi si Masyhuri," ujarnya.

Sebelumnya, Zainal mengaku membuat konsep nota dinas. Surat itu dibatalkan setelah berkoordinasi dengan Mahfud. Namun, dia hanya menaruh konsep surat MK yang saat ini disebut-sebut palsu itu di meja kerjanya. Surat tersebut lalu dimanfaatkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Masyhuri dengan memalsukan tanda tangan Zainal. Selanjutnya, surat itu dikirim ke KPU.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Bareskrim
 
  Bareskrim Periksa Mahfud Hanya Satu jam
  Bareskrim Polri Panggil Ketua MK
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2