Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 37 Kg Sabu Asal Malaysia
2019-06-12 00:15:40
 

Konferensi pers Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terkait hasil penangkapan 6 warga negara Malaysia yang membawa 37 Kg Narkoba Jenis Sabu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 37 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Aksi penyelundupan sabu tersebut dilakukan oleh 6 orang warga negara Malaysia dengan menggunakan yacht (kapal pesiar ukuran kecil).

"Kami menangkap 4 orang warga negara Malaysia, masing-masing ada yang berperan sebagai nakhoda, ada yang berperan mengamankan dan memindahkan (sabu)," kata Wadir IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar dalam konferensi pers, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6).

"Di atas kapal tersebut ditemukan 37 kg sabu yang dikemas dalam dapra kapal," lanjut Krisno.

Adapun kronologis penangkapan itu dilakukan pada Selasa (5/6), di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kapal pesiar ukuran kecil yang digunakan para pelaku tersebut berangkat dari pelabuhan di Johor, Malaysia (5/6).

"Nama kapalnya carron layner. Harganya 2,5 juta ringgit atau 7 miliar. Ini buatan Prancis tahun 2003, kecepatan bisa 30 knot," ujar Krisno.

Dalam penyelundupan itu, para tersangka memindahkan kemasan sabu dari dalam dapra ke 2 koper. Barang haram itu lalu disiapkan untuk dibawa ke luar area pelabuhan.

Selain menangkap 4 orang yang berada di kapal, polisi juga menangkap 2 tersangka lain yang berperan sebagai pengendali dan penjemput. Keenam tersangka berinisial MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS.

Selain mengamankan enam tersangka, pihak polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu dan kapal yang digunakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(abw/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2