Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 37 Kg Sabu Asal Malaysia
2019-06-12 00:15:40
 

Konferensi pers Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terkait hasil penangkapan 6 warga negara Malaysia yang membawa 37 Kg Narkoba Jenis Sabu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 37 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Aksi penyelundupan sabu tersebut dilakukan oleh 6 orang warga negara Malaysia dengan menggunakan yacht (kapal pesiar ukuran kecil).

"Kami menangkap 4 orang warga negara Malaysia, masing-masing ada yang berperan sebagai nakhoda, ada yang berperan mengamankan dan memindahkan (sabu)," kata Wadir IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar dalam konferensi pers, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6).

"Di atas kapal tersebut ditemukan 37 kg sabu yang dikemas dalam dapra kapal," lanjut Krisno.

Adapun kronologis penangkapan itu dilakukan pada Selasa (5/6), di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kapal pesiar ukuran kecil yang digunakan para pelaku tersebut berangkat dari pelabuhan di Johor, Malaysia (5/6).

"Nama kapalnya carron layner. Harganya 2,5 juta ringgit atau 7 miliar. Ini buatan Prancis tahun 2003, kecepatan bisa 30 knot," ujar Krisno.

Dalam penyelundupan itu, para tersangka memindahkan kemasan sabu dari dalam dapra ke 2 koper. Barang haram itu lalu disiapkan untuk dibawa ke luar area pelabuhan.

Selain menangkap 4 orang yang berada di kapal, polisi juga menangkap 2 tersangka lain yang berperan sebagai pengendali dan penjemput. Keenam tersangka berinisial MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS.

Selain mengamankan enam tersangka, pihak polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu dan kapal yang digunakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(abw/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2