JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 37 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Aksi penyelundupan sabu tersebut dilakukan oleh 6 orang warga negara Malaysia dengan menggunakan yacht (kapal pesiar ukuran kecil).
"Kami menangkap 4 orang warga negara Malaysia, masing-masing ada yang berperan sebagai nakhoda, ada yang berperan mengamankan dan memindahkan (sabu)," kata Wadir IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar dalam konferensi pers, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6).
"Di atas kapal tersebut ditemukan 37 kg sabu yang dikemas dalam dapra kapal," lanjut Krisno.
Adapun kronologis penangkapan itu dilakukan pada Selasa (5/6), di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kapal pesiar ukuran kecil yang digunakan para pelaku tersebut berangkat dari pelabuhan di Johor, Malaysia (5/6).
"Nama kapalnya carron layner. Harganya 2,5 juta ringgit atau 7 miliar. Ini buatan Prancis tahun 2003, kecepatan bisa 30 knot," ujar Krisno.
Dalam penyelundupan itu, para tersangka memindahkan kemasan sabu dari dalam dapra ke 2 koper. Barang haram itu lalu disiapkan untuk dibawa ke luar area pelabuhan.
Selain menangkap 4 orang yang berada di kapal, polisi juga menangkap 2 tersangka lain yang berperan sebagai pengendali dan penjemput. Keenam tersangka berinisial MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS.
Selain mengamankan enam tersangka, pihak polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu dan kapal yang digunakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(abw/bh/amp) |