Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
2023-02-04 01:03:14
 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pejabat Divhubinter Polri, dan perwakilan kedutaan besar Malaysia dalam rilis pemusnahan narkoba jenis sabu dan pemulangan DPO AA.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri merilis pemulangan Akbar Antoni (AA) tersangka kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 179 kilogram (kg) yang melarikan diri ke Malaysia saat dilakukan penangkapan pada Oktober 2022.

"Pemulangan salah satu DPO atas nama AA (Akbar Antoni) dari negara Malaysia ke Indonesia, terkait dengan kasus peredaran gelap narkoba," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/1)

Ramadhan menerangkan, pemulangan buronan AA merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia (DRM).

"Dittipid Narkoba bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan polisi Diraja Malaysia (DRM) kemudian mengamankan yang bersangkutan (AA) dan memulangkan ke Indonesia," sambungnya.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, buronan Akbar Antoni merupakan pengendali transportasi dari 179 kg sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Keterlibatan AA terungkap dari penangkapan tersangka F (Fatahilla) pada awal Oktober 2022 dalam operasi gabungan Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.

“Dari penangkapan satu tersangka F yang berperan sebagai transportasi darat membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat barang bukti 179 kg narkoba sabu,” kata Krisno, dikutip antaranews.

Sabu 179 kg yang dikemas dalam bungkus teh china, dikirim dari Malaysia kepada pemesan di Indonesia.

Tersangka AA, lanjut Krisno, berperan mencari kurir (tekong) darat maupun kurir laut yang bertugas menjemput dan membawa sabu dari jaringan Myanmar tersebut dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh.

“AA ini sudah sering bolak-balik masuk Indonesia-Malaysia, karena sudah berada di Johor Malaysia selama 11 tahun terakhir bersama keluarganya," beber Krisno.

Menariknya, tambah Krisno, pekerjaan AA selain sebagai pengendali narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, juga punya bisnis perdagangan ikan.

"AA juga punya bisnis perdagangan ikan di Malaysia," imbuhnya.

Krisno menambahkan, tersangka AA dalam menjalankan bisnis peredaran gelap narkoba dengan merekrut orang yang mau menjadi penjemput di laut dan di darat untuk kemudian didorong kepada pemesan yang ada di Indonesia.

Disampaikan Krisno, pemulangan pengendali narkoba ini bentuk keseriusan Polri dalam melakukan upaya luar biasa mencegah dan memberantas tindak pidana peredaran gelap narkoba.

"Karena kejahatan narkoba ini salah satu bentuk kejahatan transnasional, sehingga Polri tidak hanya bekerja di dalam negeri tetapi juga memerlukan kerja sama pihak luar negeri," ujarnya.

“Jadi ini bentuk keseriusan Bapak Kapolri dengan tagline Presisinya (#Presisi) bahwa kami tidak hanya menjadi pemadam kebakaran dengan menegakkan hukum di wilayah hukum Indonesia tetapi Polri juga terbuka dengan menangkap otak dari pelaku kejahatan, utamanya masalah transportasi narkoba," tandas Krisno.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim Polri Rilis 2 Kasus Narkotika: 220 Kg Sabu, 705 Pil Ekstasi Disita dan 7 Jadi Tersangka
  Polda Metro Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sumatera, Total 109,9 Kg Sabu Disita dan 5 Pelaku Ditangkap
  Polisi Bongkar Pabrik Pil Ekstasi di Kawasan Padat Penduduk Johar Baru Jakarta Pusat
  Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
  Kombes YBK Ditangkap Polda Metro di Jakarta Utara, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2