SURABAYA, Berita HUKUM - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap S penyelundup bibit wortel ilegal dari Tiongkok tanpa dilengkapi izin Kementerian Pertanian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menuturkan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan. Selanjutnya pada Sabtu, (9/8) lalu, penyidik menggeledah gudang milik S di Pusat Pergudangan Romo Kalisari, Jalan Romo Kalisari 80, Blok D-28, Kecamatan Benowo, Surabaya.
"Gudang digunakan sebagai tempat penyimpanan bibit wortel impor ilegal yang diselundupkan melalui koper. Tersangka S dan dibantu oleh NFS melalui pesawat di pelabuhan udara Juanda, Surabaya," tutur Brigjen Agung Selasa (22/8).
Brigjen Agung menuturkan, S sudah dua kali melakukan impor ilegal. Pertama pada 19 April 2017, S mengimpor sebanyak 50 roll dan 19 Mei 2016 sebanyak 120 roll.
Bibit wortel ilegal tersebut kemudian dibudidayakan di Banjarnegara, Jawa Tengah dan Batu Malang Jawa Timur. Selanjutnya, kata Agung, bibit wortel impor tersebut oleh S dilakukan pengembangan bersama petani di Desa Batur, untuk dibudidaya secara gratis.
Bibit wortel hasil panen budidaya harus dijual kepada PT Sinar Abadi. Hingga kini sudah 3,5 ton wortel hasil varietas asing yang telah dipanen.
"Tersangka juga meraup keuntungan yang besar dengan melakukan kecurangan dalam proses pengemasan dengan menggunakan kemasan yang seakan hasil wortel tersebut merupakan wortel impor siap konsumsi dengan harga yang tinggi kepada konsumen," tuturnya.
Terkait kecurangan yang dilakukan S, pemerintah dirugikan karena dapat menganggu stabilitas pangan. Tak hanya itu, impor ilegal memengaruhi pelaku usaha impor dan masyarakat. Pasalnya, masyarakat membeli wortel tersebut dengan harga tinggi.
"Dan juga kandungan dari wortel tersebut belum bisa dipastikan mengenai keamanan pangan dan dampak lainnya," ungkap Brigjen Agung.
Semestinya, kata Brigjen Agung, bibit wortel impor harus didaftarkan di kementerian pertanian dan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.
Terkait penggeledahan itu, Bareksrim menyita benih wortel Tiongkok yang dikemas dalam bentuk gulungan pita kertas sejumlah 2 rol di Batu Malang, bekas gulungan benih wortel Tiongkok sejumlah 125 buah di Merri Surabaya, wortel sejumlah 3,5 ton yang sudah di kemas dan disimpan di coldstorage di gudang milik tersangka, 2 buah koper yang digunakan untuk membawa benih wortel dari Tiongkok, kurang lebih 7000 dus carrot kosong, dan passport milik NFS.
Atas perbuatannya, S diduga melanggar Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura.
"Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan pihak-pihak yang membantu pelaku untuk menyelundupkan bibit wortel ilegal asal China tersebut," tuturnya.(Tribratanews.com/bh/sya) |