JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap 137 kilogram peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Jaringan tersebut merupakan sindikat Malaysia, Medan, Riau, dan Palembang.
Sebanyak 14 orang ditetapkan jadi tersangka, yaitu SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan pengungkapan bermula pada 11 April 2019. Tim gabungan menemukan 26 bungkus kilogram sabu di Dusun II Gajah Mati, Kecamatan Babat Rupat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemudian, pada 22 April tim menemukan 15 kilogram sabu di SPBU Ujung Tanjung, Dumai, Provinsi Riau.
"Pengungkapan bermula dari 24 April 2019 pukul 22.30. Tim gabungan kami menangkap SN yang berlayar dari Perairan Penang, Malaysia, menuju Aceh. Ia membawa 5 kilogram," ujar Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
"Pada 26 April dari hasil pengembangan, kami menangkap SS, TM, RM, DI di Perairan Ujung Curam, Aceh Timur. Tim menemukan 30 kilogram," tutur Eko.
Selanjutnya, pada hari yang sama tim menangkap MR dan SO di Medan. Keduanya berperan sebagai penerima narkotika dalam dua tas yang masing-masing seberat 25 dan 26 kilogram.
"Lalu pada Sabtu 26 April kita menangkap HE dan RM di Jalan lintas Palembang-Jambi. Ditemukan 10 kilogram sabu," paparnya.
Pasal yang dikenakan kepada 14 tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup.(bh/as) |