Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Ungkap 137 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia
2019-05-03 23:27:46
 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap 137 kilogram peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Jaringan tersebut merupakan sindikat Malaysia, Medan, Riau, dan Palembang.

Sebanyak 14 orang ditetapkan jadi tersangka, yaitu SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan pengungkapan bermula pada 11 April 2019. Tim gabungan menemukan 26 bungkus kilogram sabu di Dusun II Gajah Mati, Kecamatan Babat Rupat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kemudian, pada 22 April tim menemukan 15 kilogram sabu di SPBU Ujung Tanjung, Dumai, Provinsi Riau.

"Pengungkapan bermula dari 24 April 2019 pukul 22.30. Tim gabungan kami menangkap SN yang berlayar dari Perairan Penang, Malaysia, menuju Aceh. Ia membawa 5 kilogram," ujar Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

"Pada 26 April dari hasil pengembangan, kami menangkap SS, TM, RM, DI di Perairan Ujung Curam, Aceh Timur. Tim menemukan 30 kilogram," tutur Eko.

Selanjutnya, pada hari yang sama tim menangkap MR dan SO di Medan. Keduanya berperan sebagai penerima narkotika dalam dua tas yang masing-masing seberat 25 dan 26 kilogram.

"Lalu pada Sabtu 26 April kita menangkap HE dan RM di Jalan lintas Palembang-Jambi. Ditemukan 10 kilogram sabu," paparnya.

Pasal yang dikenakan kepada 14 tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2