JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung, Basrief Arief mengakui jika Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan kejahatan yang sulit dibuktikan dalam proses pengadilan. Kejahatan korupsi akhir-akhir ini pun motifnya sudah sangat beragam.
"Jaksa sulit membuktikan alat bukti yang didapatkan dari hasil korupsi. Ini karena modus kasus korupsi yang tidak biasa dilakukan dalam perkara kejahatan lainnya," kata Basrief, dalam sambutan pembukaan Seminar Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2013 dengan Topik "Penerapan Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) pada Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" Senin (1/7) di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta.
Selain itu menurut Basrief, kesukaran terdapat pada pembuktian di persidangan karena sulit membuktikan alat bukti yang didapatkan kejaksaan, "Korupsi biasa dilakukan dengan modus operandi yang sulit," ucapnya.
Sulitnya membuktikan kejahatan korupsi di pengadilan juga karena saksi yang dihadirkan dalam pengadilan umumnya merupakan bawahan atau orang dekat dari setiap koruptor.
"Umumnya saksi yang dihadirkan adalah bawahannya sehingga keterangannya membantu terdakwa, karena itu dalam menangani masalah korupsi perlu penanganan khusus yakni dengan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian," jelas Basrief.
Oleh karena itu, kejaksaan menurut Basrief lagi, harus siap untuk melakukan tindakan khusus yang bisa diterapkan dalam membuktikan kasus korupsi di Indonesia.
"Korupsi memang kejahatan sistemis dan dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya karena bisa merusak hukum dan pembangunan, karena itu butuh cara khusus," cetus Basrief.(bhc/mdb) |