Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ahok
Basuki Ancam Laporkan Suez Environment
Saturday 20 Apr 2013 14:37:05
 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) saat ditanyai para wartawan, Selasa (11/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, mengancam akan memutus kontrak Suez Environment, selaku pemegang saham mayoritas PT Palyja, jika tak kunjung merampungkan rebalancing kontrak dengan PAM Jaya.

“Kita tidak akan menyetujui penjualan saham ke Manila Water karena hingga saat ini belum dilakukan rebalancing. Padahal, PT Aetra sudah melakukan hal serupa. Kalau Palyja tidak mau seperti itu, ya kita tidak usah negosiasi,” ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (19/4).

Dikatakan Basuki, penundaan proses rebalancing tidak boleh mengakibatkan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta. Ia juga tidak mau tahu terkait alasan Suez Environment yang menilai isi rebalancing tidak menguntungkan. “Jangan sampai nanti pas sudah selesai, kita mesti bayar Suez sampai Rp 10 trilliun. Itu kan lucu. Sekarang mana ada bisnis yang fair? Tolong kasih tahu saya, negara mana ada bisnis yang seperti ini kontraknya. Kalau ada, biar saya yang investasi,” katanya.

Tidak ingin proses rebalancing berlarut-larut, Basuki pun memberikan tiga pilihan kepada Suez Environment. Pertama, Pemprov DKI akan memasukkan PT Sarana Pembangunan Jaya sebagai salah satu investor Palyja. Alhasil, pemegang saham di Palyja terdiri dari Pemprov DKI, dan dua perusahan swasta yakni Suez Environment dan Astra. “Namun, Manila Water menolak karena ingin menguasai mayoritas saham sebanyak 51 persen. Kita mau bagi tiga saham biar berimbang,” ucapnya, seperti dikutip dari beritajakarta.com.

Untuk itu, Basuki telah memerintahkan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Perekonomian, Hasan Basri Saleh untuk menggelar rapat pembelian saham Palyja tersebut. Kalau memang pilihan pertama yang dipilih, maka kesepakatan diputuskan melalui rapat.

Pilihan kedua, persoalan rebalancing akan dibawa ke Badan Arbitrase Singapura. Bahkan, Pemprov DKI akan mengambil alih secara paksa perusahaan tersebut bila kalah di Badan Arbitrase Singapura. “Kalau sampai saya kalah sama arbitrase, saya dudukan kamu punya perusahaan. Kita pakai aja terus airnya, silahkan tuntut saja di Singapura. Kalau kami kalah, memang kamu bisa eksekusi? Biarin aja. Itu yang saya bilang sama Suez,” ungkapnya.

Pilihan yang ketiga, lanjut Ahok, bila dirinya menjadi presiden, maka seluruh aset Palyja akan dinasionalisasikan. “Kamu mau apa. Mau kirim tentara ke sini? Kirim saja, saya bilang, tidak ada urusan. Akhirnya, Suez menghendaki opsi pertama dan sudah diperintahkan bertemu pak Hasan basri untuk membahas opsi pertama,” tandasnya.



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2