Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Bawa Bukti-Bukti Arifin Panigoro Laporkan Baleg DPR RI, Terkait Permintaan Suap RUU Tembakau
Friday 28 Jun 2013 21:58:09
 

Pengusaha Minyak Nasional dan pemilik PT Medco Grup, Arifin Panigoro, saat di wawancarai dengan para wartawan di Gedung KPK, Jum'at (28/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah hampir 2 Jam di dalam Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengusaha Minyak Nasional dan pemilik PT Medco, Arifin Panigoro keluar tepat pada pukul 17:40 Wib dan memberikan pernyataan.

Arifin Panigoro mengatakan, kehadirannya ke KPK kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Tembakau, saya bertemu dengan Wakil Ketua KPK Pak Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas di dalam pertemuan tadi, melaporkan terkait upaya suap pembahasan UU pertembakauan yang saat ini bergulir di Baleg DPR.

Kan dulu ada UU Kesehatan, terus ada ayat yang hilang, itu sudah berproses lewat MK (Mahkamah Konstitusi) sudah bereslah itu (UU Kesehatan diuji materilkan).

"Sekarang ada lagi disebutnya UU Pertembakauan nah ini kira-kira begitulah (ada ayat yang hilang). Kita melaporkan hal-hal yang ada hubungan sama suap (dalam pembahasan itu)," ujarnya.

Ditanya siapa Anggota DPR yang dilaporkan ke KPK?

Arifin dengan tegas menjawab "Anggota Baleg DPR," ujarnya.

Ketika ditanya dari Fraksi mana dan menjabat sebagai apa di Baleg Arifin Menolak mengomentari.

Sementara itu Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa kedatangan Arifin Panigoro melaporkan dan membawa bukti-bukti dokumen terkait pembahasan RUU pertembakauan.

Tadi Pak Arifin datang dan di terima oleh Direktorat pengaduan masyarakat, serta Komisioner KPK, Pak Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kapasitan beliau sebagai Komnas penanggulangan pertembakauan, Pak Arifin datang dengan membawa bukti-buki dan berkas terkait upaya suap," ujar Johan Budi.

Ditambahkan Johan setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat tentu akan di lakukan telaah kasus, dan ada beberapa dokumen yang di serahkan untuk di tindak lanjuti.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2