JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah hampir 2 Jam di dalam Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengusaha Minyak Nasional dan pemilik PT Medco, Arifin Panigoro keluar tepat pada pukul 17:40 Wib dan memberikan pernyataan.
Arifin Panigoro mengatakan, kehadirannya ke KPK kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Tembakau, saya bertemu dengan Wakil Ketua KPK Pak Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas di dalam pertemuan tadi, melaporkan terkait upaya suap pembahasan UU pertembakauan yang saat ini bergulir di Baleg DPR.
Kan dulu ada UU Kesehatan, terus ada ayat yang hilang, itu sudah berproses lewat MK (Mahkamah Konstitusi) sudah bereslah itu (UU Kesehatan diuji materilkan).
"Sekarang ada lagi disebutnya UU Pertembakauan nah ini kira-kira begitulah (ada ayat yang hilang). Kita melaporkan hal-hal yang ada hubungan sama suap (dalam pembahasan itu)," ujarnya.
Ditanya siapa Anggota DPR yang dilaporkan ke KPK?
Arifin dengan tegas menjawab "Anggota Baleg DPR," ujarnya.
Ketika ditanya dari Fraksi mana dan menjabat sebagai apa di Baleg Arifin Menolak mengomentari.
Sementara itu Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa kedatangan Arifin Panigoro melaporkan dan membawa bukti-bukti dokumen terkait pembahasan RUU pertembakauan.
Tadi Pak Arifin datang dan di terima oleh Direktorat pengaduan masyarakat, serta Komisioner KPK, Pak Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kapasitan beliau sebagai Komnas penanggulangan pertembakauan, Pak Arifin datang dengan membawa bukti-buki dan berkas terkait upaya suap," ujar Johan Budi.
Ditambahkan Johan setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat tentu akan di lakukan telaah kasus, dan ada beberapa dokumen yang di serahkan untuk di tindak lanjuti.(bhc/put) |