Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Bawa Bukti-Bukti Arifin Panigoro Laporkan Baleg DPR RI, Terkait Permintaan Suap RUU Tembakau
Friday 28 Jun 2013 21:58:09
 

Pengusaha Minyak Nasional dan pemilik PT Medco Grup, Arifin Panigoro, saat di wawancarai dengan para wartawan di Gedung KPK, Jum'at (28/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah hampir 2 Jam di dalam Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengusaha Minyak Nasional dan pemilik PT Medco, Arifin Panigoro keluar tepat pada pukul 17:40 Wib dan memberikan pernyataan.

Arifin Panigoro mengatakan, kehadirannya ke KPK kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Tembakau, saya bertemu dengan Wakil Ketua KPK Pak Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas di dalam pertemuan tadi, melaporkan terkait upaya suap pembahasan UU pertembakauan yang saat ini bergulir di Baleg DPR.

Kan dulu ada UU Kesehatan, terus ada ayat yang hilang, itu sudah berproses lewat MK (Mahkamah Konstitusi) sudah bereslah itu (UU Kesehatan diuji materilkan).

"Sekarang ada lagi disebutnya UU Pertembakauan nah ini kira-kira begitulah (ada ayat yang hilang). Kita melaporkan hal-hal yang ada hubungan sama suap (dalam pembahasan itu)," ujarnya.

Ditanya siapa Anggota DPR yang dilaporkan ke KPK?

Arifin dengan tegas menjawab "Anggota Baleg DPR," ujarnya.

Ketika ditanya dari Fraksi mana dan menjabat sebagai apa di Baleg Arifin Menolak mengomentari.

Sementara itu Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa kedatangan Arifin Panigoro melaporkan dan membawa bukti-bukti dokumen terkait pembahasan RUU pertembakauan.

Tadi Pak Arifin datang dan di terima oleh Direktorat pengaduan masyarakat, serta Komisioner KPK, Pak Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kapasitan beliau sebagai Komnas penanggulangan pertembakauan, Pak Arifin datang dengan membawa bukti-buki dan berkas terkait upaya suap," ujar Johan Budi.

Ditambahkan Johan setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat tentu akan di lakukan telaah kasus, dan ada beberapa dokumen yang di serahkan untuk di tindak lanjuti.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2