JAKARTA, Berita HUKUM - Satres.Narkotika Polsek Kebun berhasil menangkap 2 orang pemuda, DRH (38 th), dan DS (27 th) sebagai tersangka kasus narkoba asal Purwakarta yang termasuk dalam jaringan pengedar Narkotika Internasional, tertangkap di wilayah hukum Jakarta Barat dan sekitarnya.
Adapun, kedua (2) tersangka pengedar Narkotika, jenis shabu itu sudah pernah delapan (8 kali) kali beroperasi (bermain) di Kawasan DKI Jakarta, dan sekitarnya, termasuk area Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebun Jeruk, Kompol R. Sigit Kumono. SH menyampaikan bahwa, "Awalnya, informasi diperoleh dari masyarakat ada orang mencurigakan sedang mabuk-mabukan karena minum-minuman keras. Lalu, Satres Narkotika Polsek Kebon Jeruk melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka," jelasnya, Rabu (11/3).
"Dari tersangka ditemukan narkotika di dalam tas tersangka DRH jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 1 (satu) paket plastik klip kecil warna bening berisikan Kristal Narkotika," sampai Kapolsek saat jumpa pers di halaman Mapolsek Kebun Jeruk kepada para wartawan.
"Setelah ditimbang menunjukkan berat brutto + 0,48 (Nol Koma Empat Puluh Delapan) Gram," jelasnya.
Sedari barang seberat 0,4 kg shabu, lalu diinterogasi di Polsek Kebun Jeruk, dilanjutkan menuju ke kendaraan dibawa oleh kedua tersangka, DRH (38 th), dan DS (27 th) yang diparkir di Indomaret jalan Panjang H. Domang Kebon Jeruk kawasan Jakarta Barat, terang Kapolsek.
Berdasarkan pengembangan selanjutnya, Lanjut Kapolsek Sigit menjelaskan, tim Satres Narkotika Polsek Kebun Jeruk berhasil menemukan narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram di jok mobil bernomor polisi T 1883 AW warna hitam oleh Polisi, kemukanya.
Menurut pengakuan kedua (2) tersangka barang haram jenis Narkotika itu, rencananya bakal dibawa ke Jawa Barat. "Kedua nya, termasuk dalam jaringan dan pengedar. Yang sudah delapan (8 kali) kali bermain di wilayah Jakarta, dan sekitarnya Kebun Jeruk. Nah, untuk delapan kali, bergantian dibawa ke daerah Purwakarta," jelasnya.
"Asal Shabu ini dari China kualitas nomor 1. Saat ini masih dalam proses pengembangan. Barang bukti tersebut diperoleh kedua (2) tersangka dari Lapas daerah Jawa Barat, yang dikendalikan dari dalam Lapas, melalui komunikasi handphone," ungkapnya.
"Sabu seberat 1.000 Gram atau 1 (satu) kilogram seharga Rp.1,3 hingga 1.4 milliar tersebut sekiranya bisa menyelamatkan generasi muda sebanyak 13.000 orang," pungkas Kapolsek Kebun Jeruk, Kompol Sigit Kumono.
Atas perbuatan kedua tersangka, baik menawarkan untuk dijual, menjual barang haram (narkotika) yang ditahan Polisi, tersebut dijerat berdasarkan peraturan perundang undangan berlaku, yang berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman 'Jenis Metamfetamina /sabu' sebagaimana dimaksud pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun penjara, dengan hukuman seberat berat nya dua puluh (20) tahun penjara.(bh/mnd) |