Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bawa Shabu 1 Kg, Dua Pemuda Asal Purwakarta Ditahan Polisi Kebun Jeruk
2020-03-11 15:44:50
 

Kapolsek Kebun Jeruk, Kompol R. Sigit Kumono. SH ditemani Kanit Reskrim, AKP Ahmad Ardhi bersama Satres.Narkotika Polsek Kebun Jeruk saat jumpa pers di halaman Mapolsek Kebun Jeruk pada wartawan media cetak, elektronik, maupun televisi, Jakarta, Rabu (11/3).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres.Narkotika Polsek Kebun berhasil menangkap 2 orang pemuda, DRH (38 th), dan DS (27 th) sebagai tersangka kasus narkoba asal Purwakarta yang termasuk dalam jaringan pengedar Narkotika Internasional, tertangkap di wilayah hukum Jakarta Barat dan sekitarnya.

Adapun, kedua (2) tersangka pengedar Narkotika, jenis shabu itu sudah pernah delapan (8 kali) kali beroperasi (bermain) di Kawasan DKI Jakarta, dan sekitarnya, termasuk area Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebun Jeruk, Kompol R. Sigit Kumono. SH menyampaikan bahwa, "Awalnya, informasi diperoleh dari masyarakat ada orang mencurigakan sedang mabuk-mabukan karena minum-minuman keras. Lalu, Satres Narkotika Polsek Kebon Jeruk melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka," jelasnya, Rabu (11/3).

"Dari tersangka ditemukan narkotika di dalam tas tersangka DRH jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 1 (satu) paket plastik klip kecil warna bening berisikan Kristal Narkotika," sampai Kapolsek saat jumpa pers di halaman Mapolsek Kebun Jeruk kepada para wartawan.

"Setelah ditimbang menunjukkan berat brutto + 0,48 (Nol Koma Empat Puluh Delapan) Gram," jelasnya.

Sedari barang seberat 0,4 kg shabu, lalu diinterogasi di Polsek Kebun Jeruk, dilanjutkan menuju ke kendaraan dibawa oleh kedua tersangka, DRH (38 th), dan DS (27 th) yang diparkir di Indomaret jalan Panjang H. Domang Kebon Jeruk kawasan Jakarta Barat, terang Kapolsek.

Berdasarkan pengembangan selanjutnya, Lanjut Kapolsek Sigit menjelaskan, tim Satres Narkotika Polsek Kebun Jeruk berhasil menemukan narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram di jok mobil bernomor polisi T 1883 AW warna hitam oleh Polisi, kemukanya.

Menurut pengakuan kedua (2) tersangka barang haram jenis Narkotika itu, rencananya bakal dibawa ke Jawa Barat. "Kedua nya, termasuk dalam jaringan dan pengedar. Yang sudah delapan (8 kali) kali bermain di wilayah Jakarta, dan sekitarnya Kebun Jeruk. Nah, untuk delapan kali, bergantian dibawa ke daerah Purwakarta," jelasnya.

"Asal Shabu ini dari China kualitas nomor 1. Saat ini masih dalam proses pengembangan. Barang bukti tersebut diperoleh kedua (2) tersangka dari Lapas daerah Jawa Barat, yang dikendalikan dari dalam Lapas, melalui komunikasi handphone," ungkapnya.

"Sabu seberat 1.000 Gram atau 1 (satu) kilogram seharga Rp.1,3 hingga 1.4 milliar tersebut sekiranya bisa menyelamatkan generasi muda sebanyak 13.000 orang," pungkas Kapolsek Kebun Jeruk, Kompol Sigit Kumono.

Atas perbuatan kedua tersangka, baik menawarkan untuk dijual, menjual barang haram (narkotika) yang ditahan Polisi, tersebut dijerat berdasarkan peraturan perundang undangan berlaku, yang berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman 'Jenis Metamfetamina /sabu' sebagaimana dimaksud pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun penjara, dengan hukuman seberat berat nya dua puluh (20) tahun penjara.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2