Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Transportasi
Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
2024-12-11 21:07:01
 

Ilustrasi. Parkiran motor.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: M. Zaky Djauzie, SH

Penerapan Klausula Baku dan Asas Eksonerasi Dalam Tanggungjawab Pengelola Lahan Parkir Kendaraan


DALAM KEHIDUPAN sehari-hari, layanan parkir kendaraan bermotor telah menjadi kebutuhan pokok, terutama di kota-kota besar. Penyedia jasa parkir sering kali menerapkan klausula baku, yang merupakan syarat atau ketentuan yang ditetapkan sepihak oleh penyedia jasa tanpa negosiasi dengan konsumen. Klausula ini biasanya dicantumkan di tiket parkir atau tanda pemberitahuan di area parkir, yang pada intinya mengecualikan tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir di area mereka. Secara sederhana, klausula tersebut menyatakan bahwa pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Meskipun klausula baku ini telah menjadi praktik umum, banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa klausula semacam ini sering kali melanggar hak-hak mereka. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah memberikan perlindungan terhadap konsumen dari ketentuan yang merugikan. Pasal 18 UUPK melarang penggunaan klausula baku yang mengecualikan atau mengurangi tanggung jawab pelaku usaha secara sepihak. Klausula yang melanggar ketentuan ini dianggap tidak sah dan tidak mengikat konsumen.

Klausula Baku dalam Layanan Parkir

Klausula baku adalah syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan secara sepihak oleh penyedia jasa, tanpa adanya proses negosiasi atau kesepakatan bersama dengan konsumen. Dalam konteks layanan parkir, klausula baku ini sering ditemukan dalam bentuk tulisan pada tiket parkir atau papan pengumuman di area parkir yang menyatakan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Klausula semacam ini menempatkan konsumen dalam posisi yang tidak adil karena mereka tidak memiliki kesempatan untuk menegosiasikan syarat-syarat tersebut. Dalam banyak kasus, konsumen terpaksa menyetujui klausula ini karena tidak ada pilihan lain ketika menggunakan fasilitas parkir. Namun, penting untuk diketahui bahwa menurut Pasal 18 UUPK, klausula baku yang mengecualikan tanggung jawab pelaku usaha dianggap tidak sah.

Tanggung Jawab Pengelola Parkir Berdasarkan UUPK

Sebagai pelaku usaha, pengelola parkir berkewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan kendaraan yang diparkir di fasilitas mereka. Pengelola parkir tidak dapat secara sepihak mengecualikan tanggung jawab mereka atas kerugian yang mungkin dialami oleh konsumen, terutama jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian pengelola parkir.

Pasal 18 UUPK secara jelas menyatakan bahwa:

1. Setiap klausula baku yang mengecualikan atau mengurangi tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen tidak sah.

2. Klausula semacam ini dianggap tidak mengikat konsumen, dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum jika mereka mengalami kerugian akibat tindakan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip tanggung jawab dalam Putusan Mahkamah Agung, di mana pengelola parkir harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang terjadi akibat kelalaian mereka. Beberapa kasus telah menunjukkan bahwa pengelola parkir tidak dapat menghindari tanggung jawab mereka hanya dengan mencantumkan klausula baku pada tiket parkir atau papan pengumuman.

Asas Eksonerasi dan Implikasi Hukum

Asas eksonerasi adalah konsep hukum yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengecualikan tanggung jawab mereka atas kerugian konsumen melalui syarat-syarat tertentu dalam perjanjian. Namun, dalam konteks layanan parkir, penerapan asas eksonerasi melalui klausula baku sangat merugikan konsumen. Hal ini karena konsumen seringkali tidak memiliki pilihan lain selain menerima syarat tersebut tanpa adanya negosiasi yang adil.

Implikasi dari penerapan klausula baku ini sangat merugikan konsumen. Mereka yang mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan sering kali merasa tidak memiliki hak untuk menuntut pengelola parkir, karena sudah ada pernyataan yang mengecualikan tanggung jawab di awal. Padahal, menurut UUPK, konsumen tetap memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi jika kerugian tersebut terjadi akibat kelalaian pengelola parkir.

Tanggung jawab pengelola parkir tidak hanya terbatas pada penyediaan tempat parkir, tetapi juga mencakup kewajiban untuk menjaga keamanan kendaraan yang diparkir. Mereka harus menyediakan sistem keamanan yang memadai, seperti pengawasan CCTV, penjaga keamanan, atau metode lain yang dapat memastikan bahwa kendaraan konsumen aman dari risiko kehilangan atau kerusakan.

Lantas?

Jika konsumen mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir yang menggunakan klausula baku yang mengecualikan tanggung jawab pengelola, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi hak dan mendapatkan keadilan:

1. Simpan Bukti-Bukti
Pastikan menyimpan tiket parkir, foto kendaraan sebelum parkir, serta catatan atau dokumentasi kondisi kerugian yang terjadi. Bukti-bukti ini penting untuk mendukung klaim atau gugatan nantinya.

2. Laporkan Segera ke Pengelola Parkir
Segera laporkan kejadian kepada pengelola parkir dan minta mereka bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Tanyakan sistem keamanan yang diterapkan di area tersebut dan periksa rekaman CCTV jika memungkinkan.

3. Kenali Hak-Hak Konsumen
Pahami bahwa Pasal 18 UUPK melarang penggunaan klausula baku yang mengecualikan tanggung jawab pengelola parkir. Konsumen tetap berhak menuntut tanggung jawab atas kelalaian pengelola parkir, meskipun ada pernyataan yang menolak tanggung jawab di tiket atau area parkir.

4. Lakukan Mediasi dengan Pengelola
Jika pengelola menolak bertanggung jawab, cobalah untuk mencari penyelesaian melalui mediasi. Ini bisa dilakukan langsung atau dengan melibatkan pihak ketiga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

5. Gugat Secara Hukum
Jika mediasi tidak berhasil, konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, baik secara pribadi atau melalui gugatan class action jika ada banyak korban yang mengalami masalah serupa. Berdasarkan beberapa putusan pengadilan sebelumnya, klausula baku semacam ini bisa dianggap tidak sah.

6. Tingkatkan Kesadaran Diri dan Edukasi
Penting bagi konsumen untuk terus meningkatkan pengetahuan tentang hak-hak mereka. Dengan begitu, mereka bisa lebih siap menghadapi situasi serupa dan tidak ragu untuk menuntut hak mereka sesuai hukum yang berlaku.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, anda sebagai konsumen dapat melindungi diri dari praktik-praktik bisnis yang merugikan dan memastikan keadilan tetap ditegakkan dalam situasi yang tidak adil.

Penulis adalah Pengacara Muda yang berkantor di Jakarta Selatan, sebagai anggota PERADI yang saat ini melanjutkan Pendidikan S2 Fak. Hukum di Universitas Indonesia.(medium.com/mzd/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

Serba-serbi Isu Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2