Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bea dan Cukai
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Penindakan dan PCBT 2017 Hingga 2018
2018-11-29 16:24:40
 

 
BEKASI, Berita HUKUM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil penindakan dan Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) periode 2017 hingga 2018 sebanyak 3.025.398 batang rokok ilegal.

Selain tiga juta lebih batang rokok ilegal, Bea Cukai Bekasi juga memusnahkan 107.865 gram tembakau iris, dan 5.820 botol minuman keras ilegal.

Proses pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC Bekasi, Jalan Sumatera Blok D5, Kawasan Industri MM-2100 Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/11).

Kepala KPPBC Bekasi Hatta Wardhana mengatakan, total kerugian negara dari peredaran rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Total perkiraan nilai barang yang kami musnahkan hari ini sekitar Rp 2.227.419,745 sedangkan nilai kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.990," kata Hatta di lokasi pemusnahan.

Pemerintah melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomi Bisnis (P2EB) Universitas Gajah Mada (UGM) telah melakukan survei terhadap peredaran rokok ilegal di 426 Kabupaten/Kota.

"Hasilnya peredaran rokok ilegal di tahun 2018 menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penurunan secara nasional yakni 7,04 persen dibanding tahun 2016 sebesar 12,14 persen," tukasnya.

Lebih lanjut Hatta mengatakan, melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), Bea Cukai secara intens melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasi Tembakau (HT) maupun Minuman Menggandung Etil Alkohol (MMEA).

"Kita lakukan operasi pasar dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berjalan maupun bersama dengan kementerian atau lembaga," jelasnya.

Di tempat sama, Hatta juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan dan PCBT ini, tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah dan perangkat daerah lainnya, seperti jajaran TNI maupun Polri yang ada di wilayah Bekasi serta wilayah penindakan lainnya.

"Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector," pungkasnya.(trb/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2