Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 28 kg Sabu Senilai 56 Miliar
Saturday 10 Nov 2012 00:47:01
 

Media Center Kantor Dirjen Bea & Cukai Kalimantan Barat Menggelar Konfrensi Pers Penangkapan Barbuk 28 Kg Sabu.(Foto: Ist)
 
KALIMANTAN BARAT, Berita HUKUM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar kurang lebih Rp.56.000.000.000.

Kepala KPPBC TMP C Entikong, Ishak Fauzi didampingi Kepala Bidang Audit dan Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Kalbagbar beserta Kepala BNN Propinsi Kalimantan Barat dan Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, pada tanggal 09 November 2012 mengundang wartawan dan para pejabat dari instansi-instansi yang berada di lingkungan kerja Kanwil DJBC Kalbagbar di Ruangan Media Center Kantor Kanwil DJBC Kalbagbar dalam acara jumpa pers penegahan barang kiriman berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus ini terungkap pada hari Rabu (7/11) sekitar pukul 09.15 WIB dengan modus memasukan barang-barang tersebut kedalam 2 (dua) buah Rice Cooker, dengan masing-masing berjumlah 14 Kantong Plastik, sehingga total berjumlah 28 Kantong Plastik dengan berat sebesar 28 kilogram (masing-masing bungkusan seberat 1 kilogram). Indikasi adanya barang berupa Sabu-Sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray. Barang-barang tersebut merupakan barang kiriman yang dikirim oleh Sdr. Jeki di Kuching-Malaysia dengan penerima VIVI di Pontianak.

Tindakan selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan pemeriksaan awal dengan menggunakan Narkotest dan hasilnya positif. Kemudian untuk lebih memastikan jenis barang tersebut, dilakukan pengujian Laboratorium terhadap sampel dari masing-masing kantung kemasan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian diperoleh hasil, bahwa Kristal diduga Sabu teridentifikasi sebagai Metamphetamine Positif (+) atau Sabu-Sabu.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Metamphetamine, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009, merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000.

Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah.(bck/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2