KALIMANTAN BARAT, Berita HUKUM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar kurang lebih Rp.56.000.000.000.
Kepala KPPBC TMP C Entikong, Ishak Fauzi didampingi Kepala Bidang Audit dan Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Kalbagbar beserta Kepala BNN Propinsi Kalimantan Barat dan Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, pada tanggal 09 November 2012 mengundang wartawan dan para pejabat dari instansi-instansi yang berada di lingkungan kerja Kanwil DJBC Kalbagbar di Ruangan Media Center Kantor Kanwil DJBC Kalbagbar dalam acara jumpa pers penegahan barang kiriman berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus ini terungkap pada hari Rabu (7/11) sekitar pukul 09.15 WIB dengan modus memasukan barang-barang tersebut kedalam 2 (dua) buah Rice Cooker, dengan masing-masing berjumlah 14 Kantong Plastik, sehingga total berjumlah 28 Kantong Plastik dengan berat sebesar 28 kilogram (masing-masing bungkusan seberat 1 kilogram). Indikasi adanya barang berupa Sabu-Sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray. Barang-barang tersebut merupakan barang kiriman yang dikirim oleh Sdr. Jeki di Kuching-Malaysia dengan penerima VIVI di Pontianak.
Tindakan selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan pemeriksaan awal dengan menggunakan Narkotest dan hasilnya positif. Kemudian untuk lebih memastikan jenis barang tersebut, dilakukan pengujian Laboratorium terhadap sampel dari masing-masing kantung kemasan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian diperoleh hasil, bahwa Kristal diduga Sabu teridentifikasi sebagai Metamphetamine Positif (+) atau Sabu-Sabu.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Metamphetamine, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009, merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000.
Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah.(bck/bhc/rby) |