Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bea dan Cukai
Bea Cukai Priok Diminta Percepat Pemeriksaan di Jalur Merah
Sunday 27 Jan 2013 13:12:27
 

Peti kemas impor.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok didesak mempercepat kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah (behandle), guna memperlancar arus lalu lintas barang dan menekan waktu tunggu pelayanan barang.

Widijanto, Wakil Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan pihaknya menerima keluhan sejumlah perusahaan forwarder dan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) mengenai masih lambannya kegiatan behandle di lokasi behandle Graha Segara maupun lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT).

“Peti kemas impor yang hendak di behandle masih lamban di angsur ke lokasi behandle dari terminal asal. Bahkan ada yang sudah lebih tujuh hari belum juga dilakukan pemeriksaan fisik peti kemas,” ujarnya, Minggu (27/1).

Dia mengharapkan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menambah personil atau petugas pemeriksa, karena yang ada saat ini sangat kurang dibandingkan dengan volume impor peti kemas kategori jalur merah yang melalui pelabuhan tersebut.

Terkadang, katanya, untuk menetapkan berapa banyak peti kemas yang mesti di behandle dan diangsur ke lokasi behandle juga memakan waktu lama. “Padahal secara aturan sudah jelas, persentase banyaknya peti kemas yang akan di behandle bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya dari peti kemas impor itu,” tuturnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Wijayanta, hanya mengatakan akan mengecek kondisi ini di lapangan. “Nanti ada staf saya yang akan menjelaskan ke anda,” ujarya melalui pesan layanan singkat.(bas/bsn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bea dan Cukai
 
  Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Penindakan dan PCBT 2017 Hingga 2018
  Menkeu Sri Mulyani: Pemusnahan Terbesar dalam Sejarah Bea dan Cukai
  Petugas Patroli BC dan Penyidik Bea dan Cukai Dilaporkan ke Polda Kepri
  DJBC Musnahkan Botol Miras, Pita Cukai MMEA Impor Palsu dan HP Senilai Rp.46,1 Milyar
  Total 19 Kontainer Ikan Ilegal akan Diekspor Digagalkan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2