JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok didesak mempercepat kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah (behandle), guna memperlancar arus lalu lintas barang dan menekan waktu tunggu pelayanan barang.
Widijanto, Wakil Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan pihaknya menerima keluhan sejumlah perusahaan forwarder dan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) mengenai masih lambannya kegiatan behandle di lokasi behandle Graha Segara maupun lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT).
“Peti kemas impor yang hendak di behandle masih lamban di angsur ke lokasi behandle dari terminal asal. Bahkan ada yang sudah lebih tujuh hari belum juga dilakukan pemeriksaan fisik peti kemas,” ujarnya, Minggu (27/1).
Dia mengharapkan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menambah personil atau petugas pemeriksa, karena yang ada saat ini sangat kurang dibandingkan dengan volume impor peti kemas kategori jalur merah yang melalui pelabuhan tersebut.
Terkadang, katanya, untuk menetapkan berapa banyak peti kemas yang mesti di behandle dan diangsur ke lokasi behandle juga memakan waktu lama. “Padahal secara aturan sudah jelas, persentase banyaknya peti kemas yang akan di behandle bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya dari peti kemas impor itu,” tuturnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Wijayanta, hanya mengatakan akan mengecek kondisi ini di lapangan. “Nanti ada staf saya yang akan menjelaskan ke anda,” ujarya melalui pesan layanan singkat.(bas/bsn/bhc/opn) |