Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Bekas Pejabat Kementerian Energi Divonis 9 Tahun Bui
Friday 08 Feb 2013 09:53:10
 

Ilustrasi, persidangan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono, dengan hukuman penjara 9 tahun. ”Terbukti meyakinkan dan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan,” kata ketua Majelis Hakim, Sujatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Kamis (7/2).

Majelis hakim juga menghukum Kosasih Abbas, anak buah Jacob, 4 tahun penjara. Keduanya terbukti menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi lewat proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Energi tahun anggaran 2007- 2008.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 80 miliar. Di samping hukuman penjara, Majelis Hakim mengganjar Jacob dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 1 miliar dan denda Rp 300 juta subsider hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan Kosasih didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Namun vonis Jacob lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.

Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa dan jaksa belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. ”Saya pikir-pikir dulu,” ujar Jacob. Begitu juga kuasa hukum dan jaksa penuntut, semuanya menyatakan pikir-pikir. Hakim Sujatmiko memberi waktu tujuh hari untuk semua pihak sebelum memutuskan perkara.

Dalam amar putusannya kemarin, hakim menyebutkan adanya aliran uang senilai Rp 1,7 miliar dan Rp 100 juta dari sejumlah perusahaan rekanan proyek kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ”Uang tersebut digunakan untuk memperlancar pembahasan RUU Energi dan Ketenagalistrikan atas perintah terdakwa Jacob,” kata Joko saat membacakan vonis.

Ketua Komisi Energi periode 2006-2009, Airlangga Hartanto, membantah tudingan bahwa komisinya menerima duit dari Kementerian Energi. Menurut dia, tak ada aliran dana dari Kementerian Energi.

Airlangga mengatakan, DPR memiliki anggaran sendiri untuk melakukan pembahasan tersebut. “DPR punya anggaran sendiri, apalagi RUU Energi inisiatif DPR,” ujar dia.(tp/kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2