JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono, dengan hukuman penjara 9 tahun. ”Terbukti meyakinkan dan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan,” kata ketua Majelis Hakim, Sujatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Kamis (7/2).
Majelis hakim juga menghukum Kosasih Abbas, anak buah Jacob, 4 tahun penjara. Keduanya terbukti menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi lewat proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Energi tahun anggaran 2007- 2008.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 80 miliar. Di samping hukuman penjara, Majelis Hakim mengganjar Jacob dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 1 miliar dan denda Rp 300 juta subsider hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan Kosasih didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Namun vonis Jacob lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.
Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa dan jaksa belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. ”Saya pikir-pikir dulu,” ujar Jacob. Begitu juga kuasa hukum dan jaksa penuntut, semuanya menyatakan pikir-pikir. Hakim Sujatmiko memberi waktu tujuh hari untuk semua pihak sebelum memutuskan perkara.
Dalam amar putusannya kemarin, hakim menyebutkan adanya aliran uang senilai Rp 1,7 miliar dan Rp 100 juta dari sejumlah perusahaan rekanan proyek kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ”Uang tersebut digunakan untuk memperlancar pembahasan RUU Energi dan Ketenagalistrikan atas perintah terdakwa Jacob,” kata Joko saat membacakan vonis.
Ketua Komisi Energi periode 2006-2009, Airlangga Hartanto, membantah tudingan bahwa komisinya menerima duit dari Kementerian Energi. Menurut dia, tak ada aliran dana dari Kementerian Energi.
Airlangga mengatakan, DPR memiliki anggaran sendiri untuk melakukan pembahasan tersebut. “DPR punya anggaran sendiri, apalagi RUU Energi inisiatif DPR,” ujar dia.(tp/kpk/bhc/sya)
|