Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Beko Dibakar OTK di Nibong Aceh Utara
Tuesday 02 Dec 2014 15:16:52
 

Satu unit alat berat jenis Beko milik Mukhtar (39), warga Gampong Nibong Wakeuh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara hangus dibakar oleh orang tidak dikenal, Selasa (2/12).(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM – Aksi criminal kembali terjadi di Aceh Utara. Kali ini, satu unit alat berat jenis beko milik Mukhtar (39), warga Gampong Nibong Wakeuh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara hangus dibakar oleh orang tidak dikenal, Selasa (2/12) sekira pukul 03:15 WIB.

Alat berat tersebut diparkir di pinggir sungai Krueng Pase, Gampong Alue Ngom kecamatan setempat yang dijaga oleh dua orang warga setempat yaitu Fatiyatan (19), dan M Ali (19).

Menurut keterangan pemilik beko, Muktar, kepada BeritaHUKUM.com, alat berat tersebut disewa oleh CV Ricika Grafika digunakan untuk perkerjaan pembuatan bronjong tanggul Krueng Pase, Gampong Alue Ngom, kecamatan setempat.

Alat berat itu baru dua hari disewa oleh CV Ricika Grafika, jelas Mukhtar, ia pun baru mengetahui pagi tadi sekitar pukul 5:30 WIB dari penjaga beko itu. Pun begitu, ia berharap kepada penyewa bekonya itu untuk mengembalikan alat beratnya sesuai kondisi semula.

“Saat diambil kondisinya bagus, dikembalikan juga harus sesuai kondisi semula,” tegas Mukhtar.

Sementara itu menurut penjaga beko, Muhammad Ali, mengatakan saat kejadian ia sedang berada di rangkang (gubug-red) sekitar 3 meter dari beko. Sementara Fatiyatan, berada di dalam beko. Namun keduanya mengaku siapa pelaku pembakar beko itu. “Kami baru mengetahui setelah alat berat itu sudah terbakar,” ujar penjaga itu.

Selanjutnya penjaga bergegas memberitahukan Geuchik dan warga sekitar. Tak berselang lama, warga pun berdatangan ke TKP untuk membantu memadamkan api, namun api tidak berhasil dijinakkan hingga menghanguskan beko itu.

Menurut keterangan pemilik CV Ricika Grafika, Adi (34), saat kejadian ia sedang berada di Kota Lhokseumawe. Diakuinya, beberapa kali telepon selularnya beberapa kali menerima pesan berbau ancaman. “Beberapa kali sms ancaman masuk ke ponsel saya,” kata Adi, seusai melaporkan kejadian ini ke Polsek Nibong.

Kapolsek Nibong, Iptu Abdullah Salihin, mengatakan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Lebih jelasnya ke Polres, karena sudah kita limpahkan ke sana,” tutup Abdullah. (bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2