Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Belajar Antikorupsi dari Keteladanan
Tuesday 02 Feb 2016 09:02:44
 

Puluhan Mahasiswa Ikatan Muhammadiyah Cirendeu saat mengikuti sosisalisasi antikorupsi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang lelaki berjaket biru diberhentikan polisi di sebuah jalan raya. Lelaki itu ditilang, lantaran tidak menggunakan helm. Jurus berikutnya, ia berusaha berkelit dengan alasan klasik. “Tolong pak, saya buru-buru pak, sebentar lagi akad nikahnya,” seraya menunjuk sebatang rangkaian janur yang diikat di motornya.

"Kamu punya UANG berapa?" polisi itu menyelidik.

Dibuka dompet, selembar UANG bergambar Gusti Ngurah Rai. Polisi itu melirik sejenak dan mengangguk-angguk. "Ya sudah, kamu ikut saya."

Ia mengajak lelaki itu ke sebuah tempat, menjauh dari jalan. Sambil mengekor si petugas, lelaki ini terlihat heran, kemudian berhenti di sebuah toko helm.

Uang si lelaki ternyata tak cukup. Sambil tersenyum, si petugas menambahkan lagi 100 ribu rupiah untuk mendapatkan helm yang sesuai standar nasional. "Helm ini adalah kekhilafan anda yang menjadi amal buat saya," kata polisi, sambil menyerahkan surat tilang.

Menyaksikan video berdurasi kurang dari empat menit ini, membuat puluhan mahasiswa Ikatan Muhammadiyah Cirendeu berdecak kagum. Pada Selasa (26/1) lalu itu, mereka mengikuti sosisalisasi antikorupsi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada yang bisa menjelaskan apakah lelaki yang ditilang tersebut tadi tergolong melakukan tindakan korupsi?" tanya Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Epi Handayani.

Jawaban para peserta terbelah. Sebagian mengatakan korupsi, sebagian lainnya tidak. Dari pertanyaan sederhana ini, menurut Epi, menjadi cerminan bahwa masih banyak orang yang menyangka bahwa korupsi selalu berkaitan dengan uang. Padahal tidak. Epi menjelaskan, ada pula jenis tindakan korupsi yang tak terkait langsung dengan uang, misalnya penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi berupa barang atau fasilitas layanan tertentu.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, penyuapan si lelaki kepada petugas polisi, merupakan salah satu cikal bakal perilaku koruptif. Ada banyak contoh mengenai ini.

"Ketika anda memulai perkuliahan pukul 09.00 WIB namun ternyata diajar oleh dosen pukul 09.30 WIB, anda sudah menjadi korban dari korupsi. Mencontek, tidak jujur itu cikal bakal dari perilaku koruptif," jelas Epi.

Epi juga memetik pelajaran tentang nilai antikorupsi yang terkandung dalam video tersebut. Kata Epi, dari film itu terlihat tentang pengorbanan dan kepedulian sang polisi kepada pengendara motor yang melanggar aturan. "Setelah nombok 100 ribu, ada yang tahu sisa UANG petugas? Ya, tinggal 8 ribu."

Keingintahuan para mahasiswa tentang perilaku koruptif, membuat kegiatan berjalan dengan interaktif. Dari kegiatan ini, Ibnu Sina, salah satu dosen Universitas Muhammadiyah, menilai manfaat yang besar bagi para mahasiswanya. Mereka dapat mengetahui jenis-jenis korupsi dan menanamkan semangat untuk mencegahnya sejak dini.

"Kegiatan ini bagian dari pengayaan materi kuliah untuk mendapatkan pandangan yang lebih luas. Sebab, saya yakin sekali banyak mahasiswa yang belum memahami dengan baik apa itu korupsi," katanya, usai kegiatan.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar selama Januari dan diikuti para mahasiswa dari berbagai kampus, antara lain Universitas Musi Rawas, Universitas Islam Indonesia, Universitas Pekalongan, Universitas Islam Malang, dan Garda Tipikor Universitas Hasanudin Makassar.(kpk/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2