Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Nuklir
Belum Saatnya Energi Nuklir Dikembangkan
Tuesday 14 Apr 2015 21:55:11
 

Workshop Kebijakan Ekonomi dan Sektor Strategis Nasional oleh Dr. Arif Satria, Dr. Ichsanuddin Noorsy dan Dr.Hendri Saparini.(Foto: @Sirait_RA)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia masih sangat melimpah dengan energi alternatif pengganti energi fosil. Energi nuklir betapa pun pentingnya, tapi belum perlu dikembangkan saat ini. Indonesia masih punya energi matahari, angin, air, dan lain-lain yang mudah dikembangkan. Tinggal kemauan pemerintah saja untuk mengembangkannya.

Demikian dikemukakan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy saat menjadi narasumber dalam acara Workshop Kebijakan Ekonomi dan Sektor Strategis Nasional di DPR, Jakarta Senin (13/4). Noorsy mengungkapkan, banyak kepentingan asing yang berperan di balik kampanye pengembangan energi nuklir.

“Kita masih memiliki sumber daya energi primer di negeri ini dan masih belum didayagunakan. Kita juga belum mengoptimalkan keunggulan energi lokal. Kalau itu yang kita kembangkan, kita tidak akan memilih nuklir. Saya bukan tidak setuju dengan nuklir, tetapi nanti ada saatnya, bukan sekarang,” tandas Noorsy dalam pertemuan yang dihadiri para anggota DPR RI itu.

Negara-negara di dunia, lanjut Noorsy, juga tidak langsung mengembangkan energi nuklir. Cina, misalnya, tidak sepenuhnya memainkan nuklir. Jepang pun sejak kasus gempa yang menimbulkan tsunami, reaktor nuklirnya di Fukushima sempat terancam hancur dan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan dan mengancam kehidupan manusia. Kasus Fukusima jadi pelajaran menarik bagi pemenrintah Jepang dalam mengembangkan energi nuklir.

Sebagai energi alternatif pengganti fosil, cadangan energi nuklir berada di strata bawah di negeri ini. Cadangan energi tertinggi adalah tenaga air, disusul panas bumi, mikro hidro, biomass, tenaga surya, tenaga angin, dan terakhir uranium sebagai bahan baku nuklir. Pandangan Noorsy ini menggugah perhatian peserta workshop.

Selain Noorsy, hadir pula sebagai narasumber, Hendri Saparini Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics yang menyorot soal ketenagakerjaan. Sedangkan Arif Satria Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB yang juga manjadi narasumber, berbicara seputar kebijakan maritim di Tanah Air. Acara workshop ini merupakan yang terakhir dari rangkaian acara yang digelar empat kali dalam sebulan terakhir. Acara rangkaian workshop ini kemudian ditutup oleh Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Nuklir
 
  Korea Utara Sebut akan Terjadi 'Perlombaan Senjata Nuklir' Setelah AS bantu Australia Bikin Kapal Selam Nuklir Lewat Aukus
  Ujicoba Rudal Korut Siagakan Korsel dan Jepang
  BAPETEN Temukan Paparan Radiasi Nuklir di Tangerang Selatan
  Cina Minta Korea Utara Hentikan Uji Coba Rudal Nuklir
  Donald Trump Inginkan Kembalinya Supremasi Nuklir Amerika Serikat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2