MALUKU UTARA, Berita HUKUM - Bendera negara Republik Rakyat China (RRC) sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat peresmian smelter perusahaan tambang PT Wanatiara Persada, Jumat (25/11).
Pengibaran bendera ini diketahui oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kemudian memaksa agar bendera itu diturunkan.
Informasi yang diperoleh, di hari itu pada pukul 08.30 Wit, telah tiba Kapal Motor Sumber Raya 04 yang menangkut rombongan gubernur Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan perwakilan Forkopimda Maluku Utara.
Saat kapal itu merapat, muncul informasi tentang pengibaran bendera RRC yang posisinya sejajar dengan bendera Indonesia di sampingnya. Namun untuk ukuran, bendera China itu lebih besar dari bendera Merah Putih.
Namun sebelum kapal KM Sumber Raya 04 itu merapat, rupanya sudah sempat terjadi insiden dan ketegangan ketika sekelompok wartawan Indonesia berupaya untuk menurunkan sendiri bendera tersebut.
Upaya sekelompok wartawan ini sempat dihalang-halangi, baik oleh karyawan lapangan perusahaan tersebut dan oleh Kapolres Halmahera Selatan, dengan dalih agar bendera itu diturunkan sendiri oleh orang China supaya tidak terjadi permasalahan yang lebih besar.
Selanjutnya, Pasintel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwoko Aji berinisiatif memerintahkan Sertu Mar Agung Priyantoro untuk meluncur terlebih dahulu menuju ke lokasi acara untuk mendesak agar bendera itu diturunkan.
Namun sampai di lokasi, bendera itu ternyata sudah sedang dalam sedang proses penurunan oleh petugas Security PT Wanatiara Persada.
Berikutnya, sekitar pukul 09.00 Wit ketika Pasintel Lanal Ternate melakukan investigasi dengan menemui kepala sekuriti PT Wanatiara Persada, muncul laporan bahwa di dermaga juga ada bendera serupa yang belum diturunkan.
Berdasarkan laporan itu, Pasintel Lanal Ternate memerintahkan Sersan Satu (Sertu) Marinir Agung Priyantoro untuk berangkat ke dermaga dan menurunkan bendera tersebut. Proses penurunan ini diikuti pula oleh Kasi Intel Korem 152 Babullah.
Selanjutnya, PT Wanatiara Persada juga menyatakan bertanggungjawab serta meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera asing tersebut.
Penurunan bendera asing ini dilakukan karena melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.
Pelanggaran tersebut antara lain bendera asing dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.
Sementara, terkait kasus ini, TNI Angkatan Laut sedang mengumpulkan informasi tentang insiden penurunan bendera RRC oleh seorang marinir TNI AL berpangkat sersan dan seorang mayor dari Korem 152 Babullah, Maluku Utara di dermaga pelabuan Haul Sagu, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang terjadi kemarin.
"Setelah kami yakin, akan kami kabarkan ke rekan-rekan wartawan. Agar tidak bias," kata Kepala Dinas Penerangan TNI-AL, Laksamana Pertama Gug Jonias Mozes Sipasulta.(dbs/surya/bh/mnd) |