MALANG, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta PT Citra Karya Sejati (CKS), Sabtu (12/6) siang.
Dari sidak itu, Benny mendapati sejumlah kejanggalan dan pelanggaran pelayanan pelatihan kerja yang diduga sebagai penyebab aksi nekad 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berusaha melompat dari lantai atas gedung BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS.
Kejanggalan yang ditemukan antara lain terkait kebijakan pengoperasian ponsel (HP) di lingkungan BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS.
“Hari ini kita temukan jelas, misalnya (pengoperasian) handphone. Pengakuan dari perusahaan katanya disimpan selama mereka mengikuti proses belajar, ternyata kita temukan tidak dalam posisi belajar tetapi juga ditahan. (HP) Ini kan sarana vital komunikasi. Mereka ingin komunikasi dengan keluarganya,” beber Benny kepada wartawan di lokasi.
Selain itu, BP2MI juga menemukan kejanggalan terkait sistem pemotongan gaji dari para calon PMI yang berasal dari BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS.
“Kedua terkait pemotongan gaji. Gaji di Singapura, Rp 5,5 juta ternyata dipotong selama 8 bulan. Perbulan dipotong Rp 4,1 juta, mereka hanya mendapatkan Rp 1,4 juta. Untuk apa?" cetus Benny.
Lebih lanjut Benny mengatakan, pihaknya juga menemukan pelanggaran yang lebih fatal terkait hak dan kewajiban calon pekerja migran atas penandatanganan perjanjian kerja, seperti kewajiban memberikan salinan perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Disitu diatur apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban. Beberapa diantara mereka yang sudah mendapatkan kerja sudah melakukan perjanjian tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja," ungkap Benny.
Menurut Benny, pelanggaran itu diduga merupakan unsur kejahatan.
"Ini kejahatan menurut saya. Ini tidak boleh dibiarkan,” lugasnya.
Atas dasar temuan itu, Benny meyakini bahwa aksi nekad 5 orang calon PMI tersebut diduga kuat sebagai faktor penyebab yang mendorong mereka ingin melarikan diri.
“Tidak ada orang gila yang berani melompat dari gedung dengan ketinggian 15 meter dengan risiko mati. Risiko celaka cacat fisik. Kalau tidak ada yang mendorong mereka. Ini kali ketiga (terjadi),” tandasnya.
Ditambahkan Benny, sebagai lembaga dan garda terdepan melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki, pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik ataupun kesewenangan wenangan terhadap para pejuang devisa.
"Tidak boleh ada tindakan atau perlakuan sewenang-wenang kepada para calon PMI. Karena mereka juga merupakan anak bangsa yang menjadi pahlawan devisa negara," pungkasnya.
“Tidak boleh ada di kepala otak pengusaha berpikir seolah olah mereka adalah pihak yang bisa mengatur segalanya. Terkait ketenagakerjaan, kita punya undang undang kok. Kita akan lihat nanti proses hukumnya,” singkat Benny.
Sebelumnya diberitakan pada hari Rabu 9 Juni 2021 malam, sebanyak 5 orang perempuan Calon PMI berusaha melarikan diri dari BLK-LN CKS dengan berbekal tali dari potongan selimut. Sayangnya, saat turun dan melompat dari lokasi penampungan, 3 dari 5 orang diantaranya mengalami luka akibat terjatuh.
Adapun 3 orang yang mengalami luka-luka yakni berinisial BI (24), warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, F (24) warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, dan M (32), warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ketiganya saat ini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit.
Sedangkan 2 orang berinisial K dan S yang berhasil melarikan diri kini dalam pengawasan pihak berwajib.(bh/amp) |