Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BP2MI
Benny Duga Pelanggaran Pelayanan di BLK-LN Central Karya Semesta Jadi Faktor Penyebab 5 CPMI Melarikan Diri
2021-06-13 19:55:59
 

 
MALANG, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta PT Citra Karya Sejati (CKS), Sabtu (12/6) siang.

Dari sidak itu, Benny mendapati sejumlah kejanggalan dan pelanggaran pelayanan pelatihan kerja yang diduga sebagai penyebab aksi nekad 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berusaha melompat dari lantai atas gedung BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS.

Kejanggalan yang ditemukan antara lain terkait kebijakan pengoperasian ponsel (HP) di lingkungan BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS.

“Hari ini kita temukan jelas, misalnya (pengoperasian) handphone. Pengakuan dari perusahaan katanya disimpan selama mereka mengikuti proses belajar, ternyata kita temukan tidak dalam posisi belajar tetapi juga ditahan. (HP) Ini kan sarana vital komunikasi. Mereka ingin komunikasi dengan keluarganya,” beber Benny kepada wartawan di lokasi.

Selain itu, BP2MI juga menemukan kejanggalan terkait sistem pemotongan gaji dari para calon PMI yang berasal dari BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS.

“Kedua terkait pemotongan gaji. Gaji di Singapura, Rp 5,5 juta ternyata dipotong selama 8 bulan. Perbulan dipotong Rp 4,1 juta, mereka hanya mendapatkan Rp 1,4 juta. Untuk apa?" cetus Benny.

Lebih lanjut Benny mengatakan, pihaknya juga menemukan pelanggaran yang lebih fatal terkait hak dan kewajiban calon pekerja migran atas penandatanganan perjanjian kerja, seperti kewajiban memberikan salinan perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Disitu diatur apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban. Beberapa diantara mereka yang sudah mendapatkan kerja sudah melakukan perjanjian tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja," ungkap Benny.

Menurut Benny, pelanggaran itu diduga merupakan unsur kejahatan.

"Ini kejahatan menurut saya. Ini tidak boleh dibiarkan,” lugasnya.

Atas dasar temuan itu, Benny meyakini bahwa aksi nekad 5 orang calon PMI tersebut diduga kuat sebagai faktor penyebab yang mendorong mereka ingin melarikan diri.

“Tidak ada orang gila yang berani melompat dari gedung dengan ketinggian 15 meter dengan risiko mati. Risiko celaka cacat fisik. Kalau tidak ada yang mendorong mereka. Ini kali ketiga (terjadi),” tandasnya.

Ditambahkan Benny, sebagai lembaga dan garda terdepan melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki, pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik ataupun kesewenangan wenangan terhadap para pejuang devisa.

"Tidak boleh ada tindakan atau perlakuan sewenang-wenang kepada para calon PMI. Karena mereka juga merupakan anak bangsa yang menjadi pahlawan devisa negara," pungkasnya.

“Tidak boleh ada di kepala otak pengusaha berpikir seolah olah mereka adalah pihak yang bisa mengatur segalanya. Terkait ketenagakerjaan, kita punya undang undang kok. Kita akan lihat nanti proses hukumnya,” singkat Benny.

Sebelumnya diberitakan pada hari Rabu 9 Juni 2021 malam, sebanyak 5 orang perempuan Calon PMI berusaha melarikan diri dari BLK-LN CKS dengan berbekal tali dari potongan selimut. Sayangnya, saat turun dan melompat dari lokasi penampungan, 3 dari 5 orang diantaranya mengalami luka akibat terjatuh.

Adapun 3 orang yang mengalami luka-luka yakni berinisial BI (24), warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, F (24) warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, dan M (32), warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ketiganya saat ini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit.

Sedangkan 2 orang berinisial K dan S yang berhasil melarikan diri kini dalam pengawasan pihak berwajib.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2