JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu poin yang ditolak serikat buruh dalam Pasal RUU Cipta Kerja yakni adanya menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral atau dalam kata lain bakal dihapuskannya UMK akan menggunakan standar upah minimum provinsi.
Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja juga disebutkan adanya program jaminan kehilangan pekerjaan yang dijalankan oleh BP Jamsostek.
Anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menyampaikan, pihaknya telah meminta agar dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lantaran ada upaya tidak ada perhatian dalam hak pekerja.
"Hak-hak pekerja sama sekali tidak diperhatikan. Yang paling nyata pesangon, sesuai UU eksisting 32 kali gaji, ini dipotong, pengusaha hanya tanggung jawab 16 kali, pemerintah 9 kali (kebalik 19-6) itu pun mekanismenya asuransi JKP," ujar Benny usai walk out dari rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/10).
Dengan adanya program JKP tersebut, kata Benny, pemerintah yang saat ini mengalami kendala keuangan akibat pandemi Covid-19 ini akan terkendala dalam pembayaran.
"Duit dari mana pemerintah coba bayangin, situasi sulit begini. Ini yang kami tentang, jangan dong, jangan manfaatkan covid-19 pengusaha-pengusaha pebisnis-pebisnis ini memanfaatkan kondisi, kemudian memaksa presiden untuk mengesahkan ruu yang menguntungkan mereka," tegasnya.
"Setelah ini akan ada PHK habis-habisan, setelah ini pesangon akan dibayar jauh lebih murah," tandasnya.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat mengambil sikap walkout dalam rapat sidang paripurna DPR RI pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/10).
Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman juga menyampaikan alasannya memilih walkout lantaran pimpinan sidang yakni Azis Syamsuddin sewenang-wenang dengan tidak memberikan kesempatan Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan. Menurutnya, secara subtansi Partai Demokrat tidak menyetujui RUU Cipta Kerja itu menjadi UU.
Lantaran RUU tersebut tidak memberikan solusi di tengah masyarakat yang saat ini menderita akibat hantaman pandemi Covid-19.
"Sejak awal kami menolak RUU ini. RUU ini tidak punya urgensi apapun di tengah-tengah rakyat Indonesia lagi menderita, mengalami kesusahan akibat Covid-19, tega-tega ya pemerintah dan pendukung-pendukungnya membuat RUU yang tidak relevan dengan apa yang menjadi kebutuhan dan kesulitan masyarakat saat ini," tegas Benny di lokasi.
Fraksi Demokrat yang sejak awal menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut, telah meminta agar diberikan banyak waktu agar parlemen bisa mendalami isi dari RUU Cipta Kerja yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat terutama kaum buruh.
Supaya ada proses diskusi di tingkat panja yang lebih mendalam mengenai konsep-konsep, ini sama sekali tidak. Dalam panja pembahasan ruu ini hanya ketok saja ketok saja, tidak ada diskusinya,” ucapnya.
Selain itu, alasan lain yang menjadi dasar penolakan Fraksi Demokrat perihal RUU Omnibus Law Cipta Kerja lantaran adanya indikasi mengakomodir kepentingan pebisnis sedangkan rakyat kecil tidak diperhatikan.
"RUU ini lebih banyak akomodir kepentingan pebisnis, sedangkan kalaupun rentan masyarakat seperti petani, nelayan, pekerja, umkm sama sekali tidak diperhatikan, hanya berikan legalisasi, dekriminalisasi terhadap pebisnis-pebisnis yang selama ini lakukan perambahan hutan. Itu yang terjadi," katanya.
"Bagaimana kita bisa setujui RUU semacam ini. Maka kami menolak," tandasnya secara tegas.(RMOL/bh/sya) |