Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Benny Rhamdani Berang Pekerja Migran Dipalak di Wisma Atlet: Saya Tidak Ikhlas
2021-11-15 06:28:52
 

Benny Rhamdani (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) saat menghadiri Rakernas I Barikade 98 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan dirinya berang mendengar aksi pemalakan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi di tempat karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

"Apapun bentuk pemalakan kepada PMI, demi Allah saya tidak pernah ikhlas sebagai kepala BP2MI," kata Benny dikutip dari akun resmi YouTube BP2MI Humas, Minggu (14/11).

Dia pun menyatakan, tak akan tinggal diam terhadap aksi pemalakan tersebut.

"Dan saya akan melakukan perlawanan apapun terhadap kondisi-kondisi itu," kecam Benny.

Lebih lanjut Benny menegaskan, pihaknya akan membongkar dan memproses bagi siapapun yang berada dibelakang kegiatan liar tersebut.

"(Pemalakan) Ini pasti ada yang nyuruh, pasti ada yang mengorganize. Kita ingin bongkar kalau memang ada kejahatan yang terorganisir di Wisma Atlet," cetus Benny.

Bahkan Benny tidak segan-segan akan melakukan koordinasi dengan institusi terkait jika ada oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan ini.

"Saya akan menghadap Panglima TNI kalau perlu, kalau memang (diduga) ada yang terlibat dari TNI. Kalau ada dari Kementerian Lembaga, saya menghadap ke Menteri-nya, dan demi Tuhan jika ada orang saya terlibat, saya copot dari jabatan, itu janji saya," tegas Benny.

Dikabarkan beredar viral rekaman video memuat aksi pemalakan atau pemungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pria berkacamata hitam kepada rombongan tenaga kerja Indonesia atau PMI yang baru saja pulang dari luar negeri, di pintu gerbang Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara. Dan aksi itu direkam seorang PMI di dalam mobil dan peristiwa itu terjadi pada Senin (25/10/2021).

Pelaku Pemalakan PMI Ditangkap

Polsek Pademangan Jakarta Utara telah membekuk 2 pelaku pemalakan. Kedua pelaku, yakni inisial MS (39) dan S (40).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah kurang lebih 2 juta rupiah yang diduga hasil pungli.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 9 tahun.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan barang bukti uang 2,2 juta dan pakaian yang digunakan pada video viral tersebut," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, dilansir medcom, (13/11).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2