JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan dirinya berang mendengar aksi pemalakan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi di tempat karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Apapun bentuk pemalakan kepada PMI, demi Allah saya tidak pernah ikhlas sebagai kepala BP2MI," kata Benny dikutip dari akun resmi YouTube BP2MI Humas, Minggu (14/11).
Dia pun menyatakan, tak akan tinggal diam terhadap aksi pemalakan tersebut.
"Dan saya akan melakukan perlawanan apapun terhadap kondisi-kondisi itu," kecam Benny.
Lebih lanjut Benny menegaskan, pihaknya akan membongkar dan memproses bagi siapapun yang berada dibelakang kegiatan liar tersebut.
"(Pemalakan) Ini pasti ada yang nyuruh, pasti ada yang mengorganize. Kita ingin bongkar kalau memang ada kejahatan yang terorganisir di Wisma Atlet," cetus Benny.
Bahkan Benny tidak segan-segan akan melakukan koordinasi dengan institusi terkait jika ada oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan ini.
"Saya akan menghadap Panglima TNI kalau perlu, kalau memang (diduga) ada yang terlibat dari TNI. Kalau ada dari Kementerian Lembaga, saya menghadap ke Menteri-nya, dan demi Tuhan jika ada orang saya terlibat, saya copot dari jabatan, itu janji saya," tegas Benny.
Dikabarkan beredar viral rekaman video memuat aksi pemalakan atau pemungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pria berkacamata hitam kepada rombongan tenaga kerja Indonesia atau PMI yang baru saja pulang dari luar negeri, di pintu gerbang Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara. Dan aksi itu direkam seorang PMI di dalam mobil dan peristiwa itu terjadi pada Senin (25/10/2021).
Pelaku Pemalakan PMI Ditangkap
Polsek Pademangan Jakarta Utara telah membekuk 2 pelaku pemalakan. Kedua pelaku, yakni inisial MS (39) dan S (40).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah kurang lebih 2 juta rupiah yang diduga hasil pungli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 9 tahun.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan barang bukti uang 2,2 juta dan pakaian yang digunakan pada video viral tersebut," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, dilansir medcom, (13/11).(bh/amp) |