Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ramadhan
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
2023-03-27 21:59:36
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas 257 pekerja migran Indonesia (PMI) Korea Selatan dan 1 PMI Jerman.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendukung instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintahan serta aparatur sipil negara (ASN) mengadakan buka puasa bersama (bukber) pada Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kebijakan yang bagus, Pak Presiden (Jokowi) melakukan itu untuk penghematan anggaran," kata Benny kepada wartawan, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (27/3).

Dia menyesalkan adanya pihak-pihak yang menyalah artikan intruksi Presiden Jokowi. Menurut Benny, kebijakan tersebut hanya ditujukan kepada ASN alias pejabat pemerintahan bukan kepada masyarakat umum.

"Iya, itukan digoreng dan diputar balikkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan, itukan larangan buka puasa (mengadakan bukber) di lingkungan ASN, bukan melarang masyarakat buka puasa," cetus Benny.

Benny mengatakan, tujuan Presiden Jokowi melarang ASN melakukan kegiatan bukber bukan tanpa alasan. Melainkan terkait anggaran bukber dan kondisi negara. Presiden Jokowi ingin anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan masyarakat.

"Artinya apa penghematan anggaran APBD, APBN lebih baik itu digunakan untuk prioritas kepada masyarakat. Kita tau persis lah beberapa Pemda kalau udah menganggarkan untuk kebutuhan buka puasa (bukber) itu mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah," bebernya.

Menurut Benny, anggaran bukber bagi ASN itu yang bisa menelan hampir Rp 1 triliun itu lebih baik dialihkan untuk kepentingan program-program prioritas pemerintah.

"Coba kalau dihitung di kali 34 pemerintah provinsi, bisa mencapai 1 triliun loh untuk kebutuhan buka puasa bersama, tapi kalau itu dialihkan untuk program-program bisa. Menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lebih bagus," imbuhnya.

Benny berharap kepada para ASN untuk mentaati instruksi Presiden Jokowi tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka puasa bersama (bukber) di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Perintah atau Instruksi Presiden Jokowi itu tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/lembaga.

Adapun tiga poin arahan Presiden Jokowi terkait peniadaan buka puasa bersama di lingkungan pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2