JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menghimbau kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) agar lebih arif menyikapi isu-isu mengenai penempatan PMI di berbagai negara. Pasalnya, isu yang beredar tersebut disinyalir tidak memberikan informasi lengkap dan cenderung memperkeruh keadaan di kalangan masyarakat.
"Mari kita saling menguatkan, dan saya menghimbau untuk para CPMI jangan mudah percaya dengan info yang mengatasnamakan BP2MI. Informasi resmi BP2MI hanya dilakukan dengan konferensi pers seperti ini atau dari akun resmi BP2MI secara terbuka," lugas Benny dalam konferensi pers terkait informasi akan dibukanya kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea dan Taiwan, di kantor pusat BP2MI, Jakarta, Rabu (10/11).
Sebelumnya beredar informasi adanya rencana pemberangkatan CPMI ke Korea Selatan yang diduga menyesatkan. Informasi itupun kemudian memicu reaksi CPMI dengan mendatangi dan menggelar aksi damai ke BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan pada 18 Oktober 2021.
Seperti diketahui, program penempatan CPMI G To G Korea Selatan terhenti sejak pandemi Covid-19 mewabah di sejumlah negara.
Sebelumnya Benny menyampaikan, berbagai upaya terus dilakukan pihaknya agar penempatan CPMI di sejumlah negara dapat segera dibuka kembali.
Langkah dan Upaya BP2MI
Sesuai dengan tanggung jawab dan tugas sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Informasi yang didapatkan dari Ministry of Employment and Labor (MOEL), Korea telah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga asing yang masuk, termasuk penempatan pekerja migran skema Employment Permit System (EPS).
Keputusan ini langsung ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Wakil Direktur EPS Center Human Resources Development Service (HRD) Korea, pada Selasa (9/11/2021). Pertemuan ke-8 paska Korea menutup masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk PMI ini, BP2MI diwakili Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia Afrika, A. Gatot Hermawan didampingi Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia Afrika, Dwi Anto.
"Hasil pertemuan itu diantaranya, Pemerintah Korea melalui MOEL telah mengumumkan membuka kembali penempatan TKA dengan visa E9. Namun terkait kebijakan tersebut, MOEL belum menyampaikan ke HRD Korea. HRD Korea berjanji jika kebijakan tersebut sudah diterima akan segera menyampaikan ke BP2MI dan agar BP2MI melakukan langkah selanjutnya yang harus dilakukan," jelas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani
Kemudian, lanjut Benny, ada beberapa syarat untuk PMI yang akan masuk ke Korea, diantaranya PMI telah mengikuti Preliminary Education, CPMI telah divaksin lengkap dua kali, dan menyampaikan hasil swab PCR negatif yang dilakukan di Rumah Sakit yang sudah ditetapkan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta.
Benny juga menjelaskan terkait biaya karantina yang dibebankan pada CPMI, dan juga mengenai jika ada CPMI masuk ke Korea kemudian dinyatakan positif Covid-19 yang akan dikenakan biaya.
"Kami masih terus bicarakan dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai antisipasi beban biaya karantina yang dikenakan pada CPMI, dan juga jika ada CPMI yang dinyatakan positif Covid-19 ketika masuk Korea. Tentu saja ini memberatkan CPMI," tutur Benny.
Disampaikan juga, Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan untuk melakukan penempatan PMI ke Korea Selatan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Korea Selatan. Sebanyak 6.187 orang data CPMI juga sudah diserahkan.
Dalam data yang diperoleh BP2MI, masih banyak CPMI yang baru melakukan satu kali vaksin, bahkan belum melakukan sama sekali. Benny berpesan kepada CPMI Korea Selatan untuk melakukan vaksin sebagaimana syarat yang diberikan oleh pemerintah Korea.
"Kami ingin mengingatkan kepada para CPMI Korea, BP2MI telah melakukan kebijakan vaksinasi secara serius bagi CPMI yang dilakukan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI di wilayah Indonesia. Dan sosialisasi vaksin ini sudah dilakukan secara masif," ungkap Benny.
Sementara itu, saat memberikan penjelasan mengenai penempatan CPMI ke Taiwan, Benny menjelaskan bahwa pihaknya telah dilakukan pertemuan antara delegasi Indonesia dan delegasi Taiwan untuk membahas penempatan PMI di Taiwan, pada Selasa (9/10/2021).
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penempatan PMI ke Taiwan, diantaranya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) wajib menyusun proposal pencegahan pandemi penempatan pekerja, PMI sebelum berangkat menjalani karantina, kemudian otoritas negara setempat harus memonitor P3MI benar-benar melaksanakan protokol kesehatan sesuai standar pencegahan Covid-19," papar Benny.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan, Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan untuk melakukan penempatan PMI ke Taiwan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Taiwan. Benny menjelaskan, informasi resmi penempatan pekerja migran, akan disampaikan oleh otoritas Taiwan.
"Yang memiliki otoritas menyampaikan informasi resmi mengenai pembukaan penempatan pekerja migran adalah Taiwan. Pihak Taiwan akan membuka penempatan tahap pertama yaitu sebanyak 1.700 PMI, untuk periode 11-23 November 2021," ujar Benny.
Ditambahkan Benny, penempatan akan dihentikan sementara karena adanya keterbatasan tempat karantina. Karena tempat karantina akan dipersiapkan untuk warga Taiwan yang kembali ke Taiwan menjelang Tahun Baru Imlek 2022.
"Kepada para CPMI Korea dan Taiwan mari kita saling mendoakan dan menguatkan satu sama lain," pesannya.(hum/bh/amp) |