Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Beramai-Ramai Cegah Gratifikasi di Dunia Kesehatan
Friday 04 Apr 2014 14:33:29
 

Penandatangan Komitmen Bersama PPG antara Kemen.Kesehatan dan para stakeholders dihadiri Wk.Ketua KPK,Zulkarnain.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - “Tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi, pemerasan atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada aparatur Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku,” ucap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi pada acara Komitmen Bersama Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, di hadapan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, pada Rabu (2/4) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Hal itu merupakan satu di antara lima poin komitmen yang dibacakan. Empat lainnya antara lain, tidak memberi dan tidak menerima suap, gratifikasi, uang pelican atau fasilitas lain; melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada KPK; menjaga lingkungan pengendalian gratifikasi dengan melaporkan setiap dugaan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, pemerasan kepada KPK; serta bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya masing-masing dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Komitmen bersama itu dilakukan antara Kemenkes dengan 11 pemangku kepentingan dari BUMN dan swasta, antara lain Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (GAKESLAB Indonesia), Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), PT. Phapros, Tbk, PT. Kimia Farma (Persero) Tbk, PT. Indofarma (Persero) Tbk, PT. Rajawali Nusantara Indonesia, Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), PT. Bio Farma (Persero), Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Sambil menyerahkan kotak gratifikasi pada Menkes, Zulkarnain mengingatkan pentingnya mencegah gratifikasi di sektor kesehatan. "Adalah hak rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang terintegrasi bila tata kelola pemerintah dengan baik. Seluruh pihak seharusnya tidak membiarkan praktek suap pada lembaga pemerintah untuk mendapatkan manfaat bisnis semata," katanya.(kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2