JAKARTA, Berita HUKUM - “Tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi, pemerasan atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada aparatur Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku,” ucap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi pada acara Komitmen Bersama Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, di hadapan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, pada Rabu (2/4) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Hal itu merupakan satu di antara lima poin komitmen yang dibacakan. Empat lainnya antara lain, tidak memberi dan tidak menerima suap, gratifikasi, uang pelican atau fasilitas lain; melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada KPK; menjaga lingkungan pengendalian gratifikasi dengan melaporkan setiap dugaan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, pemerasan kepada KPK; serta bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya masing-masing dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komitmen bersama itu dilakukan antara Kemenkes dengan 11 pemangku kepentingan dari BUMN dan swasta, antara lain Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (GAKESLAB Indonesia), Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), PT. Phapros, Tbk, PT. Kimia Farma (Persero) Tbk, PT. Indofarma (Persero) Tbk, PT. Rajawali Nusantara Indonesia, Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), PT. Bio Farma (Persero), Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Sambil menyerahkan kotak gratifikasi pada Menkes, Zulkarnain mengingatkan pentingnya mencegah gratifikasi di sektor kesehatan. "Adalah hak rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang terintegrasi bila tata kelola pemerintah dengan baik. Seluruh pihak seharusnya tidak membiarkan praktek suap pada lembaga pemerintah untuk mendapatkan manfaat bisnis semata," katanya.(kpk/bhc/sya)
|