Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemenkes
Berkas Korupsi Dinkes P21
Tuesday 12 Mar 2013 16:54:28
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah disidik pada Desember 2010, Kejagung menyatakan berkas perkara Hendro Harry Tjahjono mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemkes) dinyatakan lengkap (P21).

Kejagung menjerat yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas di Kementerian Kesehatan (Kemkes) tahun anggaran 2006 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

"Penyidikan berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat No. B24/F.3/Ft.1/03/2013 tanggal 4 Maret 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (11/3).

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat dua tersangka selain Hendro, penyidik pada Gedung Bundar juga menjerat Hasyim selaku Bendahara Pengeluaran. Berkas Hasyim juga telah P21. Selanjutnya, kedua berkas para tersangka akan dilimpahkan ke penuntutan.

"Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan alat bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel," jelasnya, seperti yang dikutip dari suarapembaruan.com, pada Senin (11/3).

Kasus ini disidik pada masa Jasman Panjaitan menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada 2011.

Jaksa penyidik menduga adanya penggelembungan (mark up) yang berawal dari pengurangan kegiatan Penyelenggaraan Pemeriksaan dan Pengawasan yang semula Rp 18 miliar menjadi Rp 14 miliar.

Dalam pelaksanaannya kegiatan yang harusnya dilakukan selama sembilan hari dikurangi menjadi lima hari.

"Jadi uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan digunakan untuk kegiatan di luar dinas," kata Untung.(sp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemenkes
 
  Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
  Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
  Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
  Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
  Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2