JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah disidik pada Desember 2010, Kejagung menyatakan berkas perkara Hendro Harry Tjahjono mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemkes) dinyatakan lengkap (P21).
Kejagung menjerat yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas di Kementerian Kesehatan (Kemkes) tahun anggaran 2006 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
"Penyidikan berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat No. B24/F.3/Ft.1/03/2013 tanggal 4 Maret 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (11/3).
Dalam kasus ini, Kejagung menjerat dua tersangka selain Hendro, penyidik pada Gedung Bundar juga menjerat Hasyim selaku Bendahara Pengeluaran. Berkas Hasyim juga telah P21. Selanjutnya, kedua berkas para tersangka akan dilimpahkan ke penuntutan.
"Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan alat bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel," jelasnya, seperti yang dikutip dari suarapembaruan.com, pada Senin (11/3).
Kasus ini disidik pada masa Jasman Panjaitan menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada 2011.
Jaksa penyidik menduga adanya penggelembungan (mark up) yang berawal dari pengurangan kegiatan Penyelenggaraan Pemeriksaan dan Pengawasan yang semula Rp 18 miliar menjadi Rp 14 miliar.
Dalam pelaksanaannya kegiatan yang harusnya dilakukan selama sembilan hari dikurangi menjadi lima hari.
"Jadi uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan digunakan untuk kegiatan di luar dinas," kata Untung.(sp/bhc/sya) |