Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bermain Narkoba, Waka Polres dan Kasat Narkoba Serta Kanit Narkoba Samarinda Dicopot
Monday 11 Mar 2013 22:13:01
 

Waka Polres Samarinda, AKBP Indro Prasetio saat diwawancarai para wartawan, Senin (11/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk membumihanguskan jaringan narkotika atau yang lebih dikenal barang haram narkoba di tanah air, demikian juga di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Kalimat perang terhadap narkoba juga telah dipampang dimana-mana, namun narkobalah membuat Waka Polres Samarinda beserta Kasat Narkoba I Made Yuana dan Kanit Narkoba Kadio dicopot dari jabatannya.

Dicopotnya Waka Polres Samarinda AKBP Indro Prasetio, beserta Kasat Narkoba Kompol I Made Yudhana dan Kanit Reskoba Iptu Kadiyo, karena ketiganya diduga bermain sandiwara dalam penangkapan dan penahanan kasus narkoba, terhadap tersangka Zakaria alias Zek, seorang pengusaha tambang asal Kabupaten Berau.

Skandal narkoba yang mencoreng institusi Polres Samarinda berawal dari penangkapan Zakari dan kawan-kawan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013, yang melakukan pesta sabu-sabu di Pub Mitra Jalan Mulawarman Samarinda, dengan barang bukti 39 butir pil ekstasi, namun tersangka Zek tidak langsung ditahan dengan alasan sakit dan dirawat di Rumah Sakit umum AW Syahrani Samarinda.

Informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM, tidak ditahannya Zek merupakan jaminan Waka Polres Indro karena kedekatan Zek sebagai pegusaha tambang dengan Indro yang saat itu menjabat Kapolres Berau. Zek mendapat surat wasiat tidak ditahan seolah dirawat di RS, namun belakangan Zek ditangkap di Jakarta.

Kapolres Samarinda Kombes Arip Prapto, kepada wartawan Senin (11/3) mengatakan berita tentang dicopotnya Wakapolres karena itu sebuah proses, karena kesatuan seperti Polres segala proses administrasi dari Polda Kaltim.

"Kebenaran itu bukan pencopotan, barangkali ada rencana pemindahan ke Polda, namun terkait persoalan itu akan saya konfirmasi lagi. Tetapi sudah saya dengar adalah persoalan pengawasan terhadap bawahan," ujar Kapolres Arip.

Kapolres juga menyebut bahwa persoalan terkait kasus narkoba dan sudah kita verifikasi dan kasus itu sendiri tuntas dan tidak ada masalah, berkasnya sudah dikirim ke JPU jadi secara materi penanganan kasus betul. "Tetapi hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan barangkali sisi administrasi secara internal," jelas Kapolres.

Terkait dengan tersangka Zek ditangkap kembali di Jakarta, kopolres Ariep Prapto membantah, "tidak benar itu, tapi sedang berobat dan berpindah-pindah, jadi itu sistim pengawasan," tegas Kapolres.

Kadit Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, ketika dikonfirmasi Pewarta Senin (11/3) mengatakan belum tahu kasus tersebut dan dicopotnya Wakapolres Samarinda AKBP Indro Prasetio, Kasat Narkoba I Made Yudhana dan Kanit Narkoba Kadiyo. "Saya belum tahu mas, saya konfirmasi dulu," ujar Wisnu singkat.

Hal yang sama juga dengan Kadit Propam Polda Kaltim, dikonfirmasi via Handphone selulernya Senin (11/3), mengatakan belum tahu tentang kasus yang mencoreng institusi Polisi tersebut yang membut dicopotnya Wakapolres Samarinda. "Saya belum tahu, konfirmasi ke Kapolres," pungkas Kadit Propam.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2