Oleh: Mardisontori, LLM
PEMERINTAH melalui Menteri Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1435 hijriah jatuh pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2014. Kendati pemerintah menyatakan awal puasa 1 Ramadhan jatuh pada hari Minggu, namun pemerintah tetap menghormati dan memberikan kebebasan kepada warganya untuk memulai puasa di luar tanggal 29 Juni 2014.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam akan melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan. Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan rukun Islam yang ke-empat, artinya kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, bagaimana landasan hukum berpuasa jika dipandang dari perspektif konstitusi, hukum positif, dan hukum Islam?
Konstitusi
Jika melihat hukum nasional Indonesia, maka pertama kali yang harus diperhatikan adalah konstitusi yakni UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah mengakui dan melindungi kebebasan beragama dan menjalankan ibadat menurut keyakinannya. Bangsa Indonesia telah menyadari pentingnya kebebasan beribadah menurut agama sebagai salah satu indikator pencapaian kemerdekaan yang hakiki. Dalam Pasal 29 ayat (2), Bab XI mengenai Agama, UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’
Jaminan terhadap kebebasan beribadah menurut agama juga dinyatakan dalam Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia. Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 lebih lanjut menyatakan bahwa hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Dari pasal-pasal konstitusi diatas, jelas sekali terlihat bahwa kebebasan menganut agama dan menjalankan ibadah dijamin oleh negara. Salah satu bentuk ibadah bagi pemeluk agama Islam adalah melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Lebih lanjut, jaminan atas kebebasan beribadah dapat dilihat dari UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai bagian dari HAM, kebebasan beribadah menurut agama atau keyakinan juga diatur di dalam Undang-Undang ini, yaitu Pasal 22 UU No 39 Tahun 1999 ‘Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UU Ham juga menegaskan bahwa pemeluk agama dijamin kebebasannya untuk menjalankan ibadahnya, dalam konteks tulisan ini termasuk ibadah puasa bagi umat Islam.
Selanjutnya UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) juga menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai ajaran agama. Undang-Undang Ratifikasi ini memberi jalan bagi berlakunya ketentuan HAM internasional ke dalam sistem hukum nasional. Hal itu terdapat dalam Pasal 18 yang menjamin dan melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan, yang menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama ayat (1). Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.(ayat 2)
Konstitusi dan UU memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai ibadah puasa. Namun, Konstitusi dan UU terkait telah memberikan jaminan kebebasan untuk beribadah menurut keyakinananya, termasuk dalam hal ini menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ajaran agama Islam bagi penganutnya.
Hukum Islam
Puasa secara bahasa berarti menahan dari sesuatu. Yaitu menahan dari makan, menahan dari minum, menahan shahwat dan sebagainya. Secara terminologi atau syari’ puasa yaitu menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan, dengan disertai niat, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Sumber utama hukum Islam adalah Alquran dan Assunnah/Hadits, puasa dilaksanakan karena berdasarkan perintah Alquran (QS Al-Baqarah: 183) yang berbunyi ‘Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.’ Dari ayat Alquran diatas dapat dipahami bahwa kewajiban berpuasa pada hakikatnya sudah ada bagi umat terdahulu sebelum diwajibkan kepada umat Islam. Selanjutnya QS Al-Baqarah: 185 berbunyi: ‘Bulan Ramadhan bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dan yang bathil maka barangsiapa mendapatkannya hendaklah ia berpuasa.”
Niat Puasa dan Hal yang membatalkan Puasa
Niat secara bahasa adalah kehendak. Ada pun niat menurut istilah adalah berkehendak menjalankan sesuatu untuk beribadah kepada Pencipta. Kedudukan niat; Niat wajib dilakukan dari malam hari untuk puasa fardhu dan tidak wajib niat di malam hari untuk puasa sunnah. Hadits Nabi mengatakan: “Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.” (HR Abu Dawud, Tirmdzi).
Dalam hukum Islam (fiqh), penting untuk diketahui ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa atau menjadikan puasa tidak sah apabila dilanggar oleh orang yang berpuasa. Yaitu, masuknya benda cair atau benda padat ke dalam perut, baik itu lewat mulut, telinga, hidung, maupun lewat kemaluan. Keluarnya air mani/sperma dengan sengaja, muntah yang disengaja. Makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari (jima’). Makan, minum, atau jima’, karena mengira bahwa waktu berbuka telah tiba, tapi kemudian terbukti bahwa ternyata waktu berbuka belum tiba, Tidak berniat puasa. Selanjutnya hal yang membatalkan puasa yaitu haid dan nifas walau di akhir waktu, serta terakhir Murtad. (sumber; Fiqh Sunnah)
Keringanan dalam Puasa
Ada beberapa keringanan atau toleransi bagi umat Islam dalam ber puasa. Pertama, Makan dan minum karena lupa. Orang yang tanpa sengaja makan atau minum, hendaklah melanjutkan puasanya karena lupa tersebut tidak membatalkan puasa. Kedua, Orang hamil dan menyusui. Orang hamil dan menyusui jika mereka mengkhawatirkan anak yang dikandungnya atau diri mereka, maka mereka boleh berbuka, sebab hukum mereka sama sebagaimana hukum bagi orang sakit. Perbedaan pendapat mengenai penggantian puasa (qadha) dan/atau membayar fidyah bagi orang hamil: Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat, jika yang ia khawatirkan adalah anaknya saja maka wajib baginya qadha dan membayar fidyah. Apabila yang ia khawatirkan adalah dirinya atau diri dan anaknya, maka cukup baginya menqadha puasa. Imam Abu Hanafiah berpendapat, yang wajib bagi mereka hanyalah menqadha saja. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, mereka berpendapat bahwa “Jika yang dikhawatirkan adalah diri dan anak mereka, maka mereka cukup membayar fidyah saja.” (HR.Abu Dawud, Daruquthni, Malik dan Baihaki)
Ketiga, Wanita yang sedang haid atau nifas, wajib bagi mereka untuk tidak berpuasa kemudian menggantinya di hari lain, walau haid itu datangnya menjelang waktu maghrib. Keempat, Orang sakit. Sakit apakah yang diperbolehkan berbuka atau tidak berpuasa? Mayoritas ulama mengatakan, sakit yang membahayakan jiwa atau menambah cidera atau dikhawatirkan memperlambat kesembuhan. Terakhir, Lanjut usia, bagi orang yang sudah tua renta dan tidak mampu berpuasa, maka cukup baginya untuk memberi makan setiap hari 1 (satu) orang miskin, berdasarkan pendapat Imam Bukhari dan Ibnu Abbas dalam memahami ayat: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, maka ia membayar fidyahnya yaitu memberi makan satu orang miskin.” (QS: Al-Baqarah 184)
Simpulan dan harapan
Konstitusi dan UU lebih menekankan landasan hukum bagi kebebasan untuk menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan. Sementara hukum Islam, disamping memberikan landasan hukum berpuasa juga mengatur lebih rinci tentang seluk beluk pelaksanaan ibadah puasa seperti kedudukan niat berpuasa, hal yang membatalkan puasa, dan dispensasi untuk tidak berpuasa.
Konstitusi menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk beribadah sesuai dengan ajaran agamanya. Umat Islam yang telah memenuhi persyaratan kewajiban berpuasa, maka mereka wajib berpuasa berdasarkan hukum Islam (syariah Islam), meskipun tidak ada sanksi (pidana/administrasi) bagi yang tidak melaksanakannya. Hak mereka dijamin sepenuhnya untuk melaksanakan kewajiban ibadah puasa tanpa rasa takut dan tanpa tekanan. Artinya, Umat Islam Indonesia dapat menikmati alam kebebasan untuk menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ajaran Islam, yang selama ini mereka sudah dapati dan rasakan.
Selamat berpuasa bagi yang menjalankannya.(mst/bhc/sya)
*Penulis adalah Perancang Undang-Undang Setjen DPR RI (Alumni S1 UIN Jakarta, S2 the University of Melbourne, Australia)
|