Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Besok, DPP Demokrat Bahas Pemecatan Angie
Monday 13 Feb 2012 15:31:43
 

Angelina Sondakh ketika usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat segera membahas keputusan hasil rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) terkait pemecatan Angelina Sondakh sebagai Wasekjen. Rekomendasi akan dibahas pada Selasa (14/2).

"Rapat (rekomendasi dari Dewan Kehormatan) baru dilakukan besok. Saya belum lihat suratnya (rekomendasi DK) itu. Nanti akan kami putusan dalam rapat DPP DEmokrat,"kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Saan, rapat dipastikan takkan berjalan alot. Pasalnya, keputusan yang sudah pasti ada dalam AD/ART partai tidak akan ada perdebatan lagi. "Kalau yang sudah pasti-pasti itu tidak di perdebatkan. Mungkin akan lebih cepat diputuskan," imbuh dia.

Sebelumnya, Sekretaris DK Partai Demokrat TB Silalahi sudah mengajukan surat rekomendasi tersebut. Dalam waktu tujuh hari setelah menerima rekomendasi dari DK, dipastikan DPP harus sudah menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai bentuk legal formal pemecatan Angie.

Dihubungi terpisah, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, DK telah mengeluarkan rekomendasi terkait nasib Wasekjen Angelina Sondakh. DPP akan menindaklanjuti dan akan mengeluarkan keputusan terkait posisi Angie

"Rekomendasi Dewan Khormatan (DK) diteruskan ke DPP untuk ditindaklanjuti. DPP kemudian membahas dalam pleno untuk putuskan rekomendasi DK dan DPP wajib menindaklanjuti rekomendasi DK tersebut. Selanjutnya DPP sampaikan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Andi, rencananya DPP akan membahas rekomendasi DK terkait Angie itu pada pekan ini untuk kemudian mengeluarkan keputusannya. "Rekomendasi DK tentang AS ada diberhentikan dari jabatan sebagai Wasekjen. SK pemberhentian segera disampaikan kepada yang bersangkutan,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga, Jumat (3/2) lalu.(inc/rob/wmr)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2