JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat segera membahas keputusan hasil rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) terkait pemecatan Angelina Sondakh sebagai Wasekjen. Rekomendasi akan dibahas pada Selasa (14/2).
"Rapat (rekomendasi dari Dewan Kehormatan) baru dilakukan besok. Saya belum lihat suratnya (rekomendasi DK) itu. Nanti akan kami putusan dalam rapat DPP DEmokrat,"kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Saan, rapat dipastikan takkan berjalan alot. Pasalnya, keputusan yang sudah pasti ada dalam AD/ART partai tidak akan ada perdebatan lagi. "Kalau yang sudah pasti-pasti itu tidak di perdebatkan. Mungkin akan lebih cepat diputuskan," imbuh dia.
Sebelumnya, Sekretaris DK Partai Demokrat TB Silalahi sudah mengajukan surat rekomendasi tersebut. Dalam waktu tujuh hari setelah menerima rekomendasi dari DK, dipastikan DPP harus sudah menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai bentuk legal formal pemecatan Angie.
Dihubungi terpisah, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, DK telah mengeluarkan rekomendasi terkait nasib Wasekjen Angelina Sondakh. DPP akan menindaklanjuti dan akan mengeluarkan keputusan terkait posisi Angie
"Rekomendasi Dewan Khormatan (DK) diteruskan ke DPP untuk ditindaklanjuti. DPP kemudian membahas dalam pleno untuk putuskan rekomendasi DK dan DPP wajib menindaklanjuti rekomendasi DK tersebut. Selanjutnya DPP sampaikan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Andi, rencananya DPP akan membahas rekomendasi DK terkait Angie itu pada pekan ini untuk kemudian mengeluarkan keputusannya. "Rekomendasi DK tentang AS ada diberhentikan dari jabatan sebagai Wasekjen. SK pemberhentian segera disampaikan kepada yang bersangkutan,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga, Jumat (3/2) lalu.(inc/rob/wmr)
|