Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Proyek Kereta Cepat
Biaya Membengkak, Herman Khaeron Minta BPK Audit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
2021-09-27 06:23:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendorong adanya audit investigasi terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Khususnya terkait laporan pembengkakan biaya konstruksi (cost overrun) sebesar Rp4,1 triliun. Herman mengaku hingga saat ini belum dilakukan pendalaman terkait penyebab pembengkakan biaya proyek kereta cepat tersebut.

Oleh sebab itu, Herman meminta agar proyek investasi BUMN dan China itu segera diaudit oleh BPK RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami belum memutuskan untuk memberikan Penyertaan Modal Negara melalui PT Kereta Api. Syarat utama adalah adanya hasil pemeriksaan BPK dan BPKP. Kenapa? Supaya clear and clean memenuhi unsur Good Corporate Governance," tandas Herman dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Sabtu (25/9).

Kendati demikian, politisi Partai Demokrat ini menilai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung perlu tetap dilanjutkan dan kendati target pembangunannya harus mundur. Herman berharap proyek kereta cepat yang diproyeksikan dapat beroperasi pada 2023 mendatang tidak membebani keuangan negara secara berkelanjutan.

Herman menekankan segala proyek yang melibatkan anggaran harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan keuntungan bagi negara. "Yang penting adalah proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini harus betul-betul memiliki nilai manfaat bagi masyarakat," imbuh legislator dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Pemerintah berencana menyuntikkan PMN ke KAI untuk menambal pembengkakan biaya proyek tersebut. Berdasarkan catatan KAI, biaya proyek tersebut diperkirakan melonjak sebesar US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp27 triliun. Dari nominal tersebut, porsi yang perlu ditanggung Indonesia adalah sekitar Rp4,1 triliun, yang diusulkan dibiayai PMN. "Sebelum menyetujui, hitung-hitungan bagi kami adalah sebesar apa manfaat bagi rakyat," pungkas Herman.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
  KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2