Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Prostitusi
Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
2021-04-23 05:48:55
 

Lokasi hunian sewa RedDoorz di kompleks TIS Square Tebet, Jakarta Selatan yang digrebek Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek hunian sewa RedDoorz Plus Near TIS Square di Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4) tengah malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam operasi penggrebekan itu petugas Unit 4 Subdirektorat 5 Ditreskrimum PMJ mendapati praktik prostistusi anak dibawah umur di lokasi tersebut.

"15 orang yang sebagian besar anak dibawah umur diamankan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (22/4).

Yusri menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah menawarkan anak-anak dibawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.

Selain anak dibawah umur, polisi juga mengamankan joki dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi ini.

"Tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," ujar Yusri.

Hasil penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai senilai Rp 600 ribu, kondom, handphone, dan laptop.

Para tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2