MEDAN, Berita HUKUM - Komisaris PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Drs Ignasius Sago divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena terbukti memasukan keterangan palsu dalam akta otentik dan mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari Rp 4,966 miliar lebih, Kamis (27/12).
Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Erwin Mangatas Malau lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Nilma Lubis dan Dwi Meily Nova yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama dua tahun penjara.
Dalam putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun anehnya, putusan Majelis Hakim yang memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan akan tetapi malah berlalu dengan kijang inova pribadi yang sudah menantinya.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya dinyatakan 18 akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No.19 s/d 36 tanggal 24 September 2010, menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 hektar di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT TBS.
Sementara terdakwa Drs Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS mengaku telah memberikan akta ganti rugi tersebut kepada saksi Ir Octo Bermand Simanjuntak, sebesar Rp 31,568 miliar yang ternyata Octo tidak pernah ada menerima.
Akta pelepasan hak dengan ganti rugi No.19 s/d 36 tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH digunakan terdakwa Drs Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan, sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/037.a/K/2011 tanggal 14 Februari 2011. Juga izin lokasi sesuai dengan keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525/043/K/2011 tanggal 22 Februari 2011.
Perbuatan Ignasius itu menimbulkan kerugian bagi PT Madina Agro Lestari sebesar Rp 4,966 miliar lebih, karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang, semula 6.500 hektar menjadi 5.656,84 hektar.
Kemudian, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akibat Ignasius Sago menggunakan akta pelepasan hak dengan ganti rugi No.19 s/d 36 tanggal 24 September 2010 yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya.
Selain itu, secara umum menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat pembuat akta (Notaris) karena Notaris Suparno, SH menerbitkan akta yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya.(bhc/and) |