Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Bravo 5: Isu 'People Power' Kubu 02 Berasal dari Penumpang Gelap
2019-04-24 04:17:47
 

Para petinggi Bravo 5 saat melakukan foto bersama di kantor Sekretariat, Menteng, Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bravo 5 Pusat menyakini isu 'people power' yang dihembuskan kubu 02 Prabowo-Sandi diduga berasal dari penumpang gelap yang masuk didalam tim pendukung paslon 02 dan berupaya merusak tatanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bravo 5 Fachrul Razi, di Sekretariat Bravo 5, Jalan Maluku, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Bahkan, lanjut Fachrul, penumpang gelap itu telah menyatakan bahwa tidak butuh Prabowo, melainkan ada indikasi membawa idealisme dengan tujuan merusak tatanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Menurut Fachrul indikasi tersebut sudah beredar di kalangan purnawirawan TNI yang tergabung di Bravo 5 melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Beberapa tokoh provokatornya sudah menjual bualan melalui WA bahwa mereka menyatakan tak butuh Prabowo tapi mereka berusaha menegakkan idealisme yang terindikasi merusak ideologi NKRI yaitu Pancasila," ungkap Fachrul.

Ia juga menyatakan para penumpang gelap itu terindikasi berusaha menegakkan idealismenya melalui pernyataan 'people power'.

Namun, mantan wakil Panglima TNI ini meyakini bahwa Prabowo Subianto sebagai salah satu putra terbaik bangsa Indonesia, tak akan membenturkan sesama anak bangsa melalui 'people power'.

"Kita percaya beliau adalah seorang patriot yang tak akan merusak negaranya sendiri, oleh karena itu kami tidak berprasangka bahwa Pak Prabowo sebagai penggerak people power," ujarnya.

"Sangat mungkin pendorong people power itu diupayakan oleh pihak ketiga, penumpang gelap di Pemilu 2019,".

Fachrul kemudian meminta aparat keamanan untuk segera mengamankan provokator perusak bangsa bila terbukti secara sah menghasut kerusuhan.

"Provokator itu sepantasnya dicomot sejak awal oleh aparat keamanan," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2