Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Bravo 5: Isu 'People Power' Kubu 02 Berasal dari Penumpang Gelap
2019-04-24 04:17:47
 

Para petinggi Bravo 5 saat melakukan foto bersama di kantor Sekretariat, Menteng, Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bravo 5 Pusat menyakini isu 'people power' yang dihembuskan kubu 02 Prabowo-Sandi diduga berasal dari penumpang gelap yang masuk didalam tim pendukung paslon 02 dan berupaya merusak tatanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bravo 5 Fachrul Razi, di Sekretariat Bravo 5, Jalan Maluku, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Bahkan, lanjut Fachrul, penumpang gelap itu telah menyatakan bahwa tidak butuh Prabowo, melainkan ada indikasi membawa idealisme dengan tujuan merusak tatanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Menurut Fachrul indikasi tersebut sudah beredar di kalangan purnawirawan TNI yang tergabung di Bravo 5 melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Beberapa tokoh provokatornya sudah menjual bualan melalui WA bahwa mereka menyatakan tak butuh Prabowo tapi mereka berusaha menegakkan idealisme yang terindikasi merusak ideologi NKRI yaitu Pancasila," ungkap Fachrul.

Ia juga menyatakan para penumpang gelap itu terindikasi berusaha menegakkan idealismenya melalui pernyataan 'people power'.

Namun, mantan wakil Panglima TNI ini meyakini bahwa Prabowo Subianto sebagai salah satu putra terbaik bangsa Indonesia, tak akan membenturkan sesama anak bangsa melalui 'people power'.

"Kita percaya beliau adalah seorang patriot yang tak akan merusak negaranya sendiri, oleh karena itu kami tidak berprasangka bahwa Pak Prabowo sebagai penggerak people power," ujarnya.

"Sangat mungkin pendorong people power itu diupayakan oleh pihak ketiga, penumpang gelap di Pemilu 2019,".

Fachrul kemudian meminta aparat keamanan untuk segera mengamankan provokator perusak bangsa bila terbukti secara sah menghasut kerusuhan.

"Provokator itu sepantasnya dicomot sejak awal oleh aparat keamanan," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2