JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigjen Hartind Asrin dan staf ahli Menhan, ketika dimintai keteranganya oleh pewarta BeritaHUKUM.com, di kantor Kementerian Pertahanan, seputar mengenai jatuhnya pesawat yang berjenis Hawk 200 TNI AU, yang jatuh sekitar pukul 09:47 WIB pagi tadi di sekitar pemukiman warga Komplek Perumahan Pandau permai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (16/10).
Hartind menjelaskan, "ya, sudah ada tadi keterangan resmi dari Kapuspen TNI AU, jadi pesawat itu jatuh saat lagi latihan terbang, mesinnya ada ganguan, dan akhirnya pilot memutuskan untuk keluar dengan kursi lontar. Untuk itu, kami akan mengadakan penyelidikan khusus mengenai penyebab jatuhnya pesawat tersebut, dan peyelidikan internal TNI AU, tetapi bukan KNKT," ujarnya.
Ditambahkanya, "Peyebabnya itu kan bisa terjadi dengan beberapa faktor, ada karena pilotnya, alam, cuaca, atau faktor kerusakan mesinnya. Sebenarnya, pesawat Hawk 200 itu masih layak terbang, namun pesawat tersebut sudah tua, karena pesawat itu buatan tahun 80an," pungkasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Menkopolhukam Djoko Suyanto ketika ditanyai wartawan di kantornya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat terkait jatuhnya pesawat jenis Hawk 200 Djoko mengatakan, "mendengar kabar tentang jatuhnya pesawat tersebut, tidak ada korban jiwa, pilot berhasil keluar dari kursi lontar. Kejadian pesawat jatuh ini masih didalami penyebabnya, dan akan segera menurunkan KNKT," pungkasnya.(bhc/put) |