EkBis |
|
MP3EI
Bukan MP3EI, Tapi Jalankan Pembaruan Agraria Sejati
Sunday 05 May 2013 20:23:04 |
|
 Koridor Ekonomi 4 Sulawesi Maluku Utara.(Foto: Ist) |
|
MANADO, Berita HUKUM - Menyikapi pernyataan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Hendarman Supandji, yang akan berupaya mengharmoniskan segala peraturan terkait upaya memperlancar MP3EI dan Skenario UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sehingga berbeda dengan peraturan sebelumnya sehingga lebih memberikan kepastian dan keadilan baik proses pengadaan tanahnya maupun ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh apraisal (penilai) independen," katanya pada Rapat Koordinasi MP3EI Koridor Ekonomi Sulawesi dan Koridor Ekonomi Papua-Maluku di Manado, Jumat (3/5) kemarin.
Saya melihat bahwa MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dan UU Nomer 2 Tahun 2012 itu sangat bertentangan agenda pembaruan agraria sejati yang seharusnya dikawal oleh BPN. MP3EI sejatinya semakin operasional saat UU tersebut disahkan medio 2012 kemarin sehingga semakin menguatkan struktur ekonomi politik, yang berbasis penggerukan sumber daya alam secara luar biasa. Sehingga situasinya hampir bisa disamakan dengan model penjahaan kolonial jaman VOC dulu.
Disamping itu Konsep MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dengan 6 Koridor Ekononimya di Indonesia hanya akan mengarahkan Indonesia pada posisi melayani kepentingan kaum pemodal terhadap kebutuhan mereka atas tanah murah, sumber daya alam murah, buruh murah dan pasar yang luas, sedangkan rakyat hanya akan diposisikan sebagai objek yang menanggung derita di negeri ini.
Alhasil, Bappenas yang bertugas untuk menjaga konsistensi proyek-proyek dengan skema PPP (Publik Private Partnership) dan BKPM (Badan Koordinasi Penaman Modal) lebih bertugas secara lebih operasional dalam mempromosi proyek-proyek yang telah ’ready to offer’ kepada para investor. Hal itu pernah terungkap saat Menteri PPN/Bappenas mengadakan pertemuan dengan Oxford Business Group sekaligus menyerahkan dokumen utama MP3EI kepada grup bisnis tersebut pada tahun 2011 dan sekaligus juga mengakomodir keluhan investor soal ketersediaan lahan/tanah yang murah untuk keperluan pembangunan.
Saya melihat bahwa di tahun 2012 saja, pemerintah menargetkan investasi sebesar 368,6 triliun untuk menggenjot konektivitas ekonomi nasional sebagai penyedia bahan mentah (Ekstraktif) kepada pasar Internasonal. Nilai investasi ini mencakup 110 proyek di enam koridor ekonomi MP3EI. Dari 110 proyek tersebut, pemerintah menentukan 10 proyek utama yang akan dipacu pada 2012 hingga sekarang.
Bahkan beberapa proyek prioritas konektivitas yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun ini antara lain Pelabuhan Jayapura yang nilai investasinya diperkirakan mencapai 43 triliun dan pembangunan mass rapid transportation (MRT) Jalur Utara-Selatan yang investasinya mencapai 40 triliun.
Sehingga terbaca kuat sekali pesan yang disampaikan oleh Hendarman Supandji adalah lebih mengintegrasikan tata kelola pertanahan nasional yang nanti dibutuhkan untuk kepentingan proses inventasi yang sudah diracang sedemikian rupa dalam MP3EI dan UU Nomer 2 2012. Sehingga kedepan hambatan dalam bentuk konflik pertanahan/agraria “reda” oleh pendekatan hukum normatif demi lancarnya pelaksanaan sistem ekonomi politik yang promodal dan “ramah inventasi” namun memangkas keadaulatan ekonomi rakyat Indonesia.(rls/bhc/opn) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|