JAKARTA, Berita HUKUM - Kerajaan Arab Saudi memberikan pengampunan kepada jamaah umroh asal Indonesia yang mengalami overstay. Pemerintah RI pun diminta untuk segera menjemput para jamaah tersebut.
Kendati begitu, Kerajaan Arab Saudi menjelaskan pengampunan tersebut terbatas dan hanya diberikan kepada jemaah umr0h yang overstay tahun 1441 Hijriah.
Dengan keputusan tersebut, artinya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tidak termasuk kedalam rombongan yang dimaksud.
Terkait hal ini, salah seorang kuasa Hukum Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menjelaskan masalah yang dihadapi Imam Besar FPI itu bukan persoalan overstay melainkan pencekalan
"Masalah Imam Besar HRS adalah masalah cekal (politik), bukan masalah hukum terkait overstay, sehingga tidak bisa diselesaikan via online," ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).
"Jadi harus ada putusan politik melalui keputusan resmi Kerajaan Arab Saudi, pencabutan cekal sekaligus terbitkan bayan safar (surat izin keluar), baru HRS bisa pulang," sambungnya.
Damai melanjutkan, jika Habib Rizieq dipulangkan bersama jamaah umrah yang mendapatkan pengampunan dari Arab Saudi maka hal tersebut adalah kekeliruan.
"Bukan persoalan Hukum yang menjadikan beliau tidak bisa kembali ke tanah air, akan tetapi masalah politik dan ketidaksukaan rezim kepada Imam Besar," tegasnya
Untuk itu dirinya mengharapkan Kementerian Luar Negeri dapat mengupayakan usaha diplomatik agar pencekalan terhadap Habib Rizieq dapat kembali ke tanah air.
Sementara, menurut Sekretaris Umum FPI Munarman, permasalahan Habib Rizieq di Saudi bukanlah persoalan overstay keimigrasian.
"Kondisinya begini... Dari kalangan umat, banyak yang menginginkan Habib pulang tentunya. Prinsipnya, bila larangan keluar dari wilayah Saudi tersebut diminta clearence dari Pemerintah Indonesia maka tentu Habib pulang. Sebab masalah Habib bukan masalah overstay keimigrasian. Tapi, masalah pengasingan politik yang dijustifikasi seolah persoalan hukum," katanya kepada wartawan, Jumat (27/3).
Kemudian, ia lantas mengirimkan surat edaran KJRI terkait jamaah umrah tahun 1441 Hijriah yang overstay bisa dijemput pemerintah RI.
"Dilihat dari pengumuman Konjen RI di Jeddah tersebut maka fasilitas pemulangan hanya berlaku bagi jamaah umrah tahun 1441 H. Jadi sudah jelas arahnya," imbuhnya.
Karena itu, ia menekankan persoalan Habib Rizieq di Saudi bukanlah masalah overstay imigrasi. Menurutnya, ada operasi intelijen politik yang mengasingkan Habib Rizieq.
"Sekali lagi perlu ditekankan bahwa persoalan Habib bukan persoalan overstay imigrasi, tapi persoalan Habib adalah hasil dari operasi intelijen politik untuk mengasingkan beliau dari Indonesia," tukasnya.(akw/RMOL/wartaekonomi/bh/sya) |