JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dalam perkara 85/PUU-XI/2013, Rabu (29/1) kemarin yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dkk sebagai Pemohon mengujikan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), dan Pasal 49 UU tersebut, seperti yang dikutip dari situs MK.
Agenda sidang kali adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon untuk membuktikan permohonannya, yaitu ahli hukum tata negara Hamid Chalid dan Irmanputra Sidin serta ahli Ekonomi Salamuddin Daeng.
Menurut Hamid Chalid, pemberian hak guna usaha pengelolaan air pada swasta menunjukkan lemahnya negara dalam mengelola sumber daya air dan dapat membahayakan publik dalam memenuhi haknya atas air untuk mempertahankan hidupnya.
Sementara Irmanputra Sidin menilai tafsir MK terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh pemohon untuk menguji sejumlah pasal dalam UU Sumber Daya Air semakin berkembang. Irman berpendapat, dalam pengujian kali ini penafsiran penguasaan negara terhadap kekayaan alam harus ditafsirkan MK sebagai pengelolaan sumber daya alam secara langsung oleh negara. Menurut Irman, UU tidak boleh membatasi penguasaan negara atas air. Pengusaan secara langsung oleh negara adalah cara yang paling konstitusional dalam konteks perkembangan saat ini untuk dipergunakan sebesar-besarnya guna kesejahteraan rakyat.
Senada dengan kedua ahli tersebut, Salamuddin Daeng mengatakan bahwa penguasaan negara terhadap air harus mutlak berada di tangan negara agar masyarakat sejahtera. Ketiga Ahli pemohon juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa UU Sumber Daya Air diterbitkan karena adanya tekanan dari Bank Dunia kepada indonesia sebagai syarat cairnya dana pinjaman kepada indonesia.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2014 untuk mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ahli yang diajukan pemerintah, serta Dewan Sumber Daya Air.(Ilham/mh/mk/bhc/sya) |