Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
SDA
Buktikan Dalil Kesalahan UU SDA, PP Muhammadiyah dkk Hadirkan Tiga Ahli
Friday 31 Jan 2014 19:47:11
 

Tiga ahli yang dihadirkan pemohon Irman Putra Sidin Hamid Chalid dan Salamuddin Daeng masing-masing menyampaikan keterangan keahliannya dalam Sidang Uji Materi UU Sumber Daya Air, Rabu (29/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Dedy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dalam perkara 85/PUU-XI/2013, Rabu (29/1) kemarin yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dkk sebagai Pemohon mengujikan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), dan Pasal 49 UU tersebut, seperti yang dikutip dari situs MK.

Agenda sidang kali adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon untuk membuktikan permohonannya, yaitu ahli hukum tata negara Hamid Chalid dan Irmanputra Sidin serta ahli Ekonomi Salamuddin Daeng.

Menurut Hamid Chalid, pemberian hak guna usaha pengelolaan air pada swasta menunjukkan lemahnya negara dalam mengelola sumber daya air dan dapat membahayakan publik dalam memenuhi haknya atas air untuk mempertahankan hidupnya.

Sementara Irmanputra Sidin menilai tafsir MK terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh pemohon untuk menguji sejumlah pasal dalam UU Sumber Daya Air semakin berkembang. Irman berpendapat, dalam pengujian kali ini penafsiran penguasaan negara terhadap kekayaan alam harus ditafsirkan MK sebagai pengelolaan sumber daya alam secara langsung oleh negara. Menurut Irman, UU tidak boleh membatasi penguasaan negara atas air. Pengusaan secara langsung oleh negara adalah cara yang paling konstitusional dalam konteks perkembangan saat ini untuk dipergunakan sebesar-besarnya guna kesejahteraan rakyat.

Senada dengan kedua ahli tersebut, Salamuddin Daeng mengatakan bahwa penguasaan negara terhadap air harus mutlak berada di tangan negara agar masyarakat sejahtera. Ketiga Ahli pemohon juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa UU Sumber Daya Air diterbitkan karena adanya tekanan dari Bank Dunia kepada indonesia sebagai syarat cairnya dana pinjaman kepada indonesia.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2014 untuk mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ahli yang diajukan pemerintah, serta Dewan Sumber Daya Air.(Ilham/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > SDA
 
  KPK-Auriga Bedah Permasalahan Sumber Daya Alam di Sulawesi Tengah
  Panglima TNI Ajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Kelola SDA Indonesia
  Dewan Yakin RUU SDA Tidak Akan Dibatalkan MK
  Manfaat Konservasi SDA Hayati Harus Dirasakan Masyarakat
  Di Riau, KPK Dorong Pengelolaan SDA dan Energi yang Akuntabel
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2