JAKARTA, Berita HUKUM - Bulan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengesahkan peraturan dana kampanye peserta Pemilu 2014. Pengesahan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan, publik, parpol dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Target kami peraturan tentang dana kampanye akan dikeluarkan pada bulan Juni,“ ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro di kantor KPU, Minggu (2/6).
Menurut Juri, pihaknya masih terus mendiskusikan mengenai sistem dana kampanye pemilu. “Konsentrasi KPU bagaimana menjembatani, bagaimana mengatur satu kenyataan bahwa caleg pun bisa lebih aktif dalam masa kampanye, setidaknya dana kampanye,“ jelasnya.
Dia menambahkan, dalam peraturan yang akan disahkan tersebut, juga akan diatur mengenai sanksi bagi yang melanggar.
Sedangkan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengaku pesimis terhadap pengaturan dana kampanye calon legislatif. Ia menilai, selama ini, wacana pengaturan untuk pembatasan dana kampanye calon legislatif dan partai politik masih basa-basi politik.(dry/ipb/bhc/opn) |