Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Sisdiknas
Buntut Konflik Undar Jombang, Tersangka Kasus Ijazah Tanpa Izin Ajukan Uji UU Sisdiknas
Wednesday 04 Sep 2013 13:19:38
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak yang mengklaim sebagai Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur, Lukman Hakim Musta’in, mengujikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/9). Pemohon saat ini menjadi tersangka dalam kasus pidana terkait dikeluarkannya ijazah tanpa izin pemerintah oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai buntut konflik di universitas tersebut.

Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa “tanpa hak” dan Pasal 71 sepanjang frasa “tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah” dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Pemohon dituduh menyelenggarakan pendidikan dan memegang ijazah tanpa ijin pemerintah,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Soleh.

Soleh juga memaparkan alasan-alasan Pemohon terkait pengujian UU Sisdiknas. Pertama, frasa “tanpa hak” dalam Pasal 67 ayat (1) UU tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian “tanpa hak” tersebut, sehingga berakibat pihak kepolisian menafsirkan sekehendak hatinya. Kedua, Pasal 71 UU tersebut, khususnya frasa “tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah” mengandung ketidakjelasan karena tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah lembaga pendidikan yang sama sekali belum memperoleh izin sudah beroperasi atau lembaga pendidikan yang izin operasionalnya sudah dicabut ataukan lembaga pendidikan sudah berizin yang sedang berkonflik juga terkena ketentuan tersebut.

Selain itu, universitas yang dipimpin oleh Pemohon dianggap tidak mempunyai izin dalam menyelenggarakan perkuliahan, sehingga mengakibatkan konsekuensi berupa status lulusannya dianggap ilegal atau ijazahnya dianggap tidak sah. Sedangkan lembaga pendidikan ini bukan lembaga baru yang tidak memiliki izin dari Dirjen Dikti dan izin tersebut dimiliki oleh Pemohon.

“Bahwa Universitas Darul Ulum Jombang sedang mengalami konflik yang menyebabkan universitas tersebut terpecah menjadi 2 (dua) dengan 2 (dua) rektor dan dekan, konflik tersebut telah diketahui oleh Kementerian Pendidikan dan selama ini baik dari pemerintah atau pemerintah daerah belum melakukan tindakan sebagai fasilitator, bahkan Pemohon belum pernah sekalipun menerima surat teguran baik lisan maupun tertulis dari instansi terkait mengenai status Universitas Darul Ulum Jombang tersebut,” ujar Soleh kepada hakim konstitusi pada sidang perdana tersebut.

Usai memaparkan semua alasan alasannya, Pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, menyatakan Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa “tanpa hak” dan Pasal 71 sepanjang frasa”tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah” UU Sisdiknas bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “tidak berlaku kepada lembaga pendidikan yang sedang berkonflik”, dan menyatakan Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa “tanpa hak” dan Pasal 71 sepanjang frasa “tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah” UU Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “tidak berlaku kepada lembaga pendidikan yang sedang berkonflik”.

Pertimbangkan ulang

Usai mendengarkan perjelasan permohonan Pemohon, para majelis hakim konstitusi menyampaikan nasihatnya kepada kuasa hukum Pemohon. Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam nasihatnya mengatakan apabila permohonan ini dikabulkan akan justru menjustifikasi perselisihan tetap terjadi. “Apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka sama saja meminta MK menjustifikasi perselisihan dan memelihara terus konflik yang ada dalam lembaga pendidikan itu sendiri,” ujar Anwar.

Sementara Hakim Konstitusi Muhammad Alim juga meminta Pemohon agar memikirkan kembali apa yang diujikan karena menurut Alim tidak ada permasalahan dalam pasal yang diujikan oleh pemohon. “Pemohon pikirkan baik-baik, karena tidak ada permasalahan dalam pasal UU Sisdiknas. Karena bisa menyebabkan pemberian gelar secara sewenang-wenang, jika permohonan tersebut dikabulkan,” kata Alim.(pji/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU Sisdiknas
 
  Buntut Konflik Undar Jombang, Tersangka Kasus Ijazah Tanpa Izin Ajukan Uji UU Sisdiknas
  UGM Medan Ajukan Uji Material UU Sisdiknas
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2