Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PDIP
Buntut Pembakaran Bendera PDIP, Ini Penjelasan Korlap ANAK NKRI
2020-06-26 22:27:51
 

Koordinator Lapangan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), Edy Mulyadi saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Buntut dari aksi penolakan RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR RI berakhir pembakaran bendera partai PDIP. Koordinator Lapangan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), Edy Mulyadi setelah di panggil Polda Metro Jaya mengatakan, peristiwa pembakaran tersebut merupakan accident.

" Banyak wartawan yang bertanya kepada saya terkait accident, saya diperiksa di Polda Metro Jaya tapi saya menyebutnya bukan diperiksa tapi klarifikasi. Di Intelkam Polda Metro Jaya memang pertanyaannya seputar pembakaran bendera. Kemudian, saya ke Reskrimum," ujar korlap aksi yang menolak RUU HIP, Jum'at (26/6).

Kata dia, peristiwa pembakaran tersebut terjadi berkisar pada waktu memasuki shalat Ashar. Saat orasi penolakan RUU HIP itu, dia mendapatkan informasi bahwa akan ada pembakaran bendera PKI. Tetapi, dia tidak menduga saat pembakaran terbentang bendera PDIP ditengah cuaca hujan kala itu.

" Saya mau klarifikasi bahwa pembakaran bendera PDIP itu accident, bahwa tidak ada rencana pembakaran bendera dibahas (rapat) juga nggak. Disinggung juga enggak, nggak kepikiran dirapat," tegasnya.

Edy menambahkan, dia diminta keterangan oleh Intelkam dan Ditreskrimum seputar aksi pada hari Rabu 24 Juni 2020 dan terjadi pembakaran bendera partai moncong putih.

Namun Edy sendiri pun saat dipanggil polisi sempat diberikan pertanyaan terkait pembakaran. Sebab, dia juga menyampaikan ketika aksi berlangsung didepan DPR/MPR RI melalui pengeras suara akan membakar bendera.

" Saya sebagai korlap waktu ketika istirahat dibawah atap (mobil) orasi ada orang ceritanya ke saya abis Ashar, hujan deras habis ini bakar bendera PKI. Spontan saya jawab, emang ada (bendera). Yasudah lah, lalu saya ambil mic saya pandu bakar bendera PKI," ungkapnya.

Lanjutnya, masa saat pembakaran bendera begitu antusias dan semangat. Namun, dia juga tidak mengetahui pasti tiba-tiba massa saat itu membentangkan bendera PDIP. Sebelum pembakaran bendera, dia jika sudah meminta kepada massa untuk berhati-hati dengan tujuan mencegah cendera pada mereka.

" Saya bilang satu-satu hati-hati karena barangnya dari plastik khawatir ngeri kena tangan kena badan. Ditanya (polisi) kenapa bendera PDIP dibakar, saya juga nggak tau pas dibentangkan bendera PDIP. Saya kaget dalam hati saya waduh," terang dia.

Menurut dia, tanpa ada perencanaan secara spontan massa membakar bendera PDIP. Sebagai korlap dia sendiri merasa kesulitan melarang massa langsung membakar bendera. Edy Mulyadi kembali menegaskan, pembakaran saat penolakan RUU HIP merupakan accident dan dilakukan oleh penyusup.

" Pembakaran bendera PDIP bukan rencana kita dalam rapat tidak ada. Seperti yang dikatakan senior dan guru-guru kita sudah bicara di televisi Yusuf Muhammad Martak, Slamet Ma'arif, ustad Haikal itu diduga penyusup," tandasnya yang tak lain Sekjen GNPF-U.

Selain itu, kini PDIP menutut dan meminta polisi mengusut tuntas peristiwa pembakaran atribut pantainya di saat aksi penolakan RUU HIP. Namun demikian, Edy juga mempersilahkan PDIP untuk menempuh jalur hukum.

" PDIP Hasto akan menempuh jalur hukum silahkan saja hak siap saja. Hak institusi menempuh jalur hukum saya tidak khawatir saya tidak takut," kata dia.(bh/dd)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  PDIP Buka Peluang Bakal Usung Anies Baswedan Jadi Cagub DKI, Begini Reaksi Ahok
  Kemiskinan Jateng Meningkat, Pengamat: PDIP Harusnya Tegur Ganjar
  Sederet Fakta Soal Banteng Vs Celeng di PDIP
  Ahmad Basarah Harap AS dan Tiongkok Tidak Terjebak 'Perangkap Thucydides'
  Setelah Korupsi Juliari, Bagaimana Cara Menyelamatkan PDIP?
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2