Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Arbitrase
Buntut Qantas Mogok, Australia Paksa Gelar Sidang Arbitrase
Sunday 30 Oct 2011 20:20:35
 

Pesawat Qantas Airways (Foto: AFP Photo)
 
SIDNEY (BeritHUKUM.com) – Pemerintah Australia memerintahkan digelarnya sidang arbitrase darurat pada Minggu (30/10). Hal ini menyusul setelah Qantas Airways menghentikan semua penerbangan internasionalnya, akibat pemogokan karyawan.

Sementara Chief Executive Officer Qantas Alan Joice (CEO) Qantas Ltd, Alan Joyce menjamin maskapai itu akan kembali beroperasi, jika tiga hakim pengadilan arbitrase memerintahkan agar Qantas kembali terbang. "Dalam enam jam kami bisa menerbangkan kembali armada kami,´ujarnya merujuk sidang arbitrase, seperti dikutip dalam BBC.

Penghentian penerbangan ini dilakukan maskapai itu, sejak Sabtu (29/10) yang membuat ribuan penumpang maskapai terbesar ke-10 di dunia ini, terlantar di berbagai bandara di seluruh dunia. Pemerintah Australia dalam sidang itu, telah memaksa Qantas untuk menerbangkan pesawatnya lagi dengan alasan kepentingan nasional.

Qantas yang menerbangkan 70.000 orang penumpang sehari, mengatakan 108 pesawat tidak diterbangkan di 22 bandara di seluruh dunia. Namun, tak menjelaskan jumlah seluruh pesawat yang tidak diterbangkan. Tapi setidaknya 13.000 penumpang tercatat telah memiliki tiket menuju Australia dari seluruh dunia dalam rentang waktu 24 jam sejak penghentian penerbangan dimulai.

Meski sangat berpengaruh bagi Australia, penghentian penerbangan Qantas tak terlalu berpengaruh di Amerika Serikat (AS). Pasalnya, tiap harinya Qantas hanya menerbangkan sekitar 1.000 penumpang dari AS menuju Australia.

Masalah besar justru terjadi di bandara-bandara yang menjadi pusat tujuan tersibuk Qantas, seperti di Singapura dan Bandara Heathrow, London. Para penumpang yang sudah terlanjur memiliki tiket harus merancang ulang penerbangannya dalam 24 jam dan Qantas yang membayar penerbangan baru ke maskapai lain.

Sebelumnya, pada Sabtu (29/10) kemarin, seluruh karyawan Qantas mogok kerja. Aksi mogok itu melibatkan pekerja bagasi, teknisi dan pilot. Atas aksi ini, setidaknya Qantas menderita kerugikan 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 141 miliar lebih dalam sepekan.

Aksi mogok karyawan ini dipicu rencana Qantas untuk merestrukturisasi manajemen demi mengurangi kerugian, khusunya berkaitan dengan penerbangan internasional. Atas dasar ini, Qantas berencana membentuk maskapai baru yang berbasis di Asia dalam lima tahun mendatang. Tapi rencana ini bakal berimbas pada pengurangan sedikitnya 1.000 karyawan.

Seperti diketahui, Qantas telah menderita kerugian sebesar 68 juta dolar AS tahun ini, akibat konflik dengan serikat karyawannya. Harga sahamnya sudah terpuruk 39% dalam tahun ini. Setiap harinya, Qantas menerbangkan 108 pesawat untuk melayani rute internasional dan domestik. Pesawat-pesawat tersebut terbang dari 22 bandara udara di seluruh dunia. Pembatalan penerbangan ini akan membebani Qantas sebesar 21 juta dolar AS per hari.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2