Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK
Bupati Kutai Timur Ismunandar Beserta Istri Yang Menjabat Ketua DPRD Kena OTT dan Jadi Tersangka KPK
2020-07-04 06:34:54
 

Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama Istrinya Encik Ungaria sebagai Ketua DPRD Kutim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akhirnya menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) keduanya di Jakarta pada, Kamis (2/7).

Dalam OTT KPK tersebut bukan hanya menangkap Bupati Ismunandar, namun tim KPK juga menangkap Istrinya yakni Encik Unguria Riarinda Firgasih sebagai Ketua DPRD Kutai Timur, yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta pada, Kamis (2/7), Bupati Kutai Timur Ismunandar ditangkap di Jakarta, Kamis (2/7).

Nawawi menuturkan, Ismunandar ditangkap bersama istrinya serta seorang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) suatu daerah.

"Semalam kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang Kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta, ujar Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).

Nawawi yang mantan Ketua PN Samarinda tersebut mengatakan bahwa, Ismunandar beserta istrinya dan Kepala Bappeda tersebut setelah di tangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain menangkap Bupati Kutim beserta Istri dan Ketua Bapppeda di di sebuah restoran di FX Senayan, Jakarta dengan barabf bukti uang senilai Rp170 juta serta beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Kutai Timur dan Samarinda, Kalimantan Timur.

"Yang di Jakarta sudah dibawa, ada pihak lainnya kita amankan di Kutim dan Samarinda," ujar Nawawi.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ismunandar ditangkap atas dugaan penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa.

"Betul tadi malam 19.30 Wib ada giat tertangkap tangannya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," jelas Firli.

Informasi lengkap terkait operasi tangkap tangan tersebut jelas Firli, akan disampaikan lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan.

"Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," pungkas Firli.

Informasi yang sempat di himpun pewarta BeritaHUKUM.com, Bupati Kutai Timur, Ismunandar merupakan politikus dari Partai NasDem, ia juga sedang mengikuti proses untuk bisa kembali mencalonkan diri dan agar terpilih lagi sebagai bupati dan Pilkada 2020 mendatang, Sementara, Istri Ismunandar yakni Encek UR Firgasih tercatat sebagai anggota dan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutim yang sukses menjadikan PPP sebagai peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim hasil Pemilu 2019 lalu, sehingga menempatkan dirinya menjadi Ketua DPRD Kutim Periode 2019-2024.

Pada OTT KPK Kali ini, total yang ditangkap terkait Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama Istrinya yang menjabat Ketua DPRD Kutim tersebut, ada sekitar 15 orang yang diamankan. 7 orang diamankan di Jakarta, 8 orang diamankan di Samarinda dan Kutim. Ke delapan orang sementara di periksa di Mapolres Samarinda.(dbs/bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2