Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Tambang
Bupati Bima Hanya Cabut Izin Tambang Bersifat Sementara
Saturday 28 Jan 2012 02:46:40
 

Kantor Bupati Bima yang ludes dibakar massa pengunjuk rasa pada Kamis (26/1) lalu (Foto: Sumbawanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPRD Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muchdar Asyari membenarkan kabar telah dicabutnya izin usaha pertambangan (IUP) bagi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) bernomor 188/45/357/004/2010 yang terbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen. Izin itu diberikan atas lahan seluas 24.980 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.

Namun, pencabutan SK Bupati Bima tentang eksplorasi tambang emas di tiga kecamatan di Bima itu, hanya bersifat sementara. "Akan dilakukan evaluasi selama satu tahun. Jika memungkinkan akan dilanjutkan. Tapi kalau ada kemungkinan akan dicabut seterusnya atau permanen,” kata Muchdar Asyari yang dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (27/1).

Menurut dia, pencabutan surat keputusan ini, sudah dilakukan sejak 23 Desember 2011 lalu, setelah warga melakukan unjuk rasa menutup pelabuhan Sape. "Waktu itu para pengunjuk rasa meminta sejumlah tuntutan, satunya di antranya pencabutan SK Bupati ini dan dipenuhi Bupati Ferry Zulkarnaen," imbuhnya.

DPRD Bima, lanjut dia, belum mengetahui penyebab utama kemarahan massa yang mengakibatkan Kantor Bupati dan Kantor KPUD Bima dibakar pada Kamis (26/1) lalu. Penerbitan izin itu sendiri memang sepenuhnya wewenang bupati.

"Sebenarnya perusahaan itu baru sebatas eksplorasi, masih melakukan penelitian seputar apakah mineral di kawasan itu cukup bernilai atau tidak. Jika nanti prosesnya akan ditingkatkan menjadi eksploitasi, maka untuk menentukan izin selanjutnya harus melibatkan DPRD dan masyarakat," jelas Asyari.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik juga menyatakan bahwa Bupati Bima Ferry Zulkarnaen sudah mencabut izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Tapi untuk waktu mendatang, pemerintah daerah setempat mesti mendengar keinginan rakyatnya, sebelum memberikan izin tambang. Sosialisasi ke masyarakat harus dilakukan intensif.

Sedangkan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyatakan sebaliknya. Saat dihubunginya, Bupati Bima bersikukuh tidak mau mencabut izin eksplorasi PT SMN. Namun demikian, PT SMN bisa saja memulai lagi eksplorasinya, kalau dikehendaki masyarakat setempat.

PT SMN sendiri berharap dapat melanjutkan kegiatan eksplorasi, karena sudah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan UU. Perusahaan itu juga menyatakan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan eksplorasi masih tahap awal untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi kandungan emas dan mineral ikutan lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan secara ekonomis.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengusutan serta menindak tegas sejumlah pihak yang melanggar hukum terhadap aksi anarkis di Bima. Aparat keamanan pun diminta untuk siaga mengamankan setiap aksi unjuk rasa yang dikhawatirkan akan ada susulan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Hussein menyatakan bahwa pihaknya kesulitan mengendalikan kemarahan massa, karena jumlah massa pengunjuk rasa diluar dugaan. Aparat kepolisian di Bima akan terus berupaya menenangkan kemarahan massa, agar tidak melakukan aksi susulan pengerusakan gedung milik pemerintah yang lain.

Sukarman juga meminta agar Bupati Bima segera mencabut SK pemberian ijin eksplorasi tambang emas itu secara permanen, agar situasi keamanan dapat dikendalikan. Jika tidak segera dilakukan, dikhhawatirkan aksi serupa akan terjadi kembali. Sikap bijak Bupati Ferru Zulkarnaen diperlukan dalam merespon tuntutan masyarakat, karena tuntutan itu sudah harga mati.

Seperti diketahui, puluhan ribu warga yang berunjuk rasa di kantor bupati Bima terkait penanganan insiden di Pelabuhan Sape. Aksi yang bermula menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) bernomor 188/45/357/004/2010 yang terbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen secara permanen. IUP itu seluas 24.980 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.

Sebelumnya, mereka memberikan batas waktu kepada Bupati untuk mencabutnya Rabu (25/1) kemarin. Namun, hingga lewat tenggat tersebut, Bupati Ferry juga tak mau mencabutnya. Mereka pun mendatangi kantor Bupati dan membakarnya berikut kendaraan yang berada dalam kompleks perkantoran itu. Mereka juga membakar kantor KPUD Bima.

Selain itu, mereka juga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bima dan menuntut pembebasan 56 warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape dan saat ini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum. Pihak lapas tidak berdaya dan menuruti tuntutan ribuan pengunjuk rasa tersebut dengan membebaskan para tahanana itu.(dbs/bim/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Tambang
 
  Mantan Direktur Utama PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka
  Pengusaha Tambang AHT Ditahan Kejari
  Bupati Bima Hanya Cabut Izin Tambang Bersifat Sementara
  Tambang Nikel Ancam Ekologi Raja Ampat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2