JABAR, Berita HUKUM - Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan menjadi tersangka terkait Pilgub Jabar. Tim sukses Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar tak mau ikut campur.
"Semua yang terkait dengan masalah ketentuan kampanye ya harus berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Jadi kalau ada tim kampanye yang pejabat negara dan dianggap melanggar ya itu tanggung jawab masing-masing," kata tim sukses Aher-Deddy dari Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi, saat dihubungi, Kamis (14/3).
Menurut Yuddy seharusnya sebagai pejabat publik, Yasin tahu aturan yang berlaku. Sehingga ketika melanggar maka sudah harus siap menghadapi konsekuensinya.
"Masing-masing sudah tahu peraturan dan konsekuensi dan apa yang seharusnya dilakukan dalam kampanye. Dan kalau dia melanggar, tanggungjawab tidak bisa disalahkan ke calon apalagi tim kampanye keseluruhan," kata Yuddy.
Namun Yuddy menyayangkan penetapan tersangka Yasin. "Kami sebagai tim kampanye Aher-Deddy tentu menyayangkan hal tersebut. Kami memberikan apresiasi kepada Pak Rachmat Yasin yang telah mendedikasikan diri dalam pemenangan Aher, walaupun langkah beliau dianggap salah secara peraturan," tandasnya.
Rachmat dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nerheryana lantaran menjadi jurkam dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilgub Jabar di Bojonggede, Bogor, pada Sabtu (16/2) lalu. Namun untuk menjadi jurkam, Rachmat tidak mengantongi surat izin cuti dari Kemendagri. Kemestian surat izin cuti untuk jurkam bagi pejabat publik ini diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Polisi pun telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka terkait Pilgub Jabar. "Kami sudah periksa dia. Dari hasil pemeriksaan kami, dia ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, ketua Panwaslu dan rekaman video. Semua penyidikan memenuhi unsur pelanggaran," tegas Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Rabu (13/3).
Sementara itu, Kapolres Kota Depok Kombes Achmad Kartiko di Mapolres Depok mengatakan bahwa, "Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) telah memeriksa para saksi dan alat bukti. Hasilnya sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata , Rabu (13/3).
Menurut dia, Rachmad Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/3). "Beliau sudah diperiksa Senin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Bupati Rachmat diperiksa di Markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Rachmat dituduh melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikatakannya semua berkas pemeriksaan sudah lengkap dan Rabu (13/3) telah dilimpahkan di Kejari Bogor.
Bupati Bogor, kata dia, melanggar undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 junto pasal 80 yang berbunyi intinya pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 dan maksimal Rp 6 juta.
Adapun mengenai kampanye yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Kartiko mengatakan tidak ada laporan dari Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Depok. "Kami kan sifatnya pasif, harus ada laporan dari panwaslu terlebih dahulu," ujarnya.
Sedangkan Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno juga membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Bogor Rahmad Yasin terkait Pilgub Jabar. Namun dirinya tidak dalam kapasitas menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan. "Saya hanya mendampingi saja untuk melaporkan ke Polres Depok, kalau ingin tahu detailnya tanya Panwaslu Kabupaten Bogor," ujarnya.(dbs/bhc/sya) |